Ayah Cabuli Anak Tirinya Ditangkap

MEDAN | okemedan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan JS (55) warga Kecamatan Patumbak, Deliserdang, yang diduga mencabuli anak tirinya berusia 16 tahun.

“Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting SH MH, Selasa (26/7/2022).

Kasat Reskrim menambahkan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Untuk psikologi terhadap korban, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisinya.

“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan