Penunjukan Kadus di Desa Paya Gambar Diduga Ada Kejanggalan

MEDAN | okemedan. Warga Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, menduga ada kejanggalan dengan penunjukan kepala dusun (Kadus).

Pasalnya, ada dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum kadus berinisial TW.

Menurut warga bermarga Manullang, ada beberapa kejanggalan terpilihnya Kadus I Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang tersebut.

“Pertama saya dapat data kalau usia yang bersangkutan sudah melewati persyaratan,” sebut Manulang saat ketemu wartawan di depan Mapolda Sumut, Senin (18/7/2022).

Kata dia, berdasarkan Permendagri No 67 tahun 2017, syarat umur menjadi kadus harus berusia 20 hingga 42 tahun. “Kita dapat data kalau Kadus I itu sudah berusia 44 tahun,” katanya.

Kemudian, sambungnya, dalam Permendagri tersebut harus berpendidikan Sekolah Menengah Umum.

“Data yang kami dapat bersangkutan tamatan SLTA,” ucapnya.

Karena itu, jika Kepala Desa Paya Gambar tidak merespon masalah ini, maka pihaknya akan segera melakukan jalur hukum.

“Rencananya kita mau mengadu juga,” ungkapnya.

Sementara, Kades Paya Gambar, Harmaini ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait kejanggalan pengangkatan kadus tersebut mengaku, dirinya hanya menerima persyaratan.

“Kalau tentang itu saya ada penandatangan berkas. Setiap perangkat desa saya bikin begitu. Setau saya persyaratan dia pas. Setau saya di KK (Kartu Keluarga) dia tidak 44 tahun,” katanya.

Sedangkan Kadus I Desa Paya Gambar, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang berinisial TW ketika dihubungi melalui telepon seluler, bukan dirinya yang menjawab. “Pak kadusnya lagi keluar,” sebut suara wanita mengaku saudara Iparnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan