33 Orang Diamankan Ricuh Eksekusi D’Caldera Coffee Dipulangkan

MEDAN | okemedan. Satuan Reskrim Polrestabes Medan memulangkan 33 orang yang sempat diamankan saat ricuh proses eksekusi D’Caldera Coffee di Jalan SM Raja Medan, Rabu (13/7/2022) pagi.

“Semua sudah kembali ke rumah masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (14/7/2022)) sore.

Fathir memastikan, pemulangan itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan didapat, puluhan orang tersebut tidak dapat dijerat pidana, hanya melakukan perlawanan saja saat proses eksekusi berlangsung.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu juga memastikan antara personel yang terluka terkena pukulan dan rekan-rekan yang sempat diamankan sudah saling memaafkan. “Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ucapnya.

Sebelumnya, pasca eksekusi yang berujung ricuh di D’Caldera Coffee Jalan SM Raja Medan, sejumlah massa sempat mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Rabu (13/7/2022) petang.

Dalam tuntutannya, massa meminta 33 orang rekan yang diamankan polisi saat penertiban berlangsung untuk segera dibebaskan.

Eksekusi D’Caldera Coffee yang berada di Jalan SM Raja Medan sebelumnya diwarnai kericuhan karena adanya perlawanan dari pihak yang mengaku pemilik lahan dan menolak putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pihak yang menolak putusan eksekusi itu, dr John Robert Simanjuntak mengaku memiliki bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

Personil Polrestabes Medan yang melakukan pengawalan eksekusi ini lalu bertindak tegas dengan mengamankan sejumlah orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan