MEDAN I okemedan. Bank Sumut menegaskan akan tetap melindungi hak-hak nasabah, termasuk mengganti kerugian akibat skimming di Mesin ATM sesuai investigasi yang dilakukan.
Begitu juga dengan dana nasabah yang sempat raib dan telah melaporkannya kepada Bank Sumut, telah seluruhnya dikembalikan.
Hal itu ditegaskan Direktur Utama PT.Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan menanggapi pemberitaan beberapa nasabah yang melaporkan raibnya saldo tabungan secara tiba-tiba di rekening meski nasabah tidak merasa melakukan penarikan.
“Sebelumnya kami memohon maaf kepada Nasabah kami atas ketidaknyamanan yang terjadi sehubungan dengan maraknya dana nasabah yang raib akibat kasus Skimming di Mesin ATM, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi di ATM manapun,” ujarnya saat konferensi pers dengan wartawan di Kantor Pusat Bank Sumut Selasa (5/7/2022).
Hadir pada konferensi itu Direktur Keuangan dan TI Arieta Aryanti, Direktur Pemasaran Hadi Sucipto dan Direktur Kepatuhan Eksir.
Rahmat menjelaskan, kejahatan skimming adalah kejahatan siber dengan cara menempelkan semacam alat perekam di Mesin ATM, sehingga pelaku dapat menggandakan kartu yang sama untuk kemudian melakukan pembobolan rekening nasabah.
“Berdasarkan investigasi kami, nasabah Bank Sumut yang menjadi korban skimming tersebut dilakukan di mesin ATM milik Bank lain yang masih menggunakan magnetic stripe,” jelas Rahmat.
Dia juga menambahkan Bank Sumut senantiasa meningkatkan keamanan transaksinya di mesin-mesin ATM.
“Seluruh mesin ATM Bank Sumut telah menggunakan teknologi terbaru yang hanya membaca chip pada kartu ATM dan tidak lagi menggunakan magnetic stripe yang berpotensi untuk direkam dan digandakan,” kata Rahmat.
Rahmat menyebutkan, kejahatan siber (Cyber Crime) seperti skimming di perbankan dapat menimpa perbankan manapun dan telah dialami di berbagai bank.
Dalam hal ini Bank Sumut juga menjadi korban. Namun Rahmat menjelaskan saat ini Bank Sumut berusaha melakukan langkah-langkah perbaikan dan antisipasi seperti bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kejadian tersebut.
“Bagi nasabah yang mengalami kerugian dan kemudian melapor kepada Bank Sumut, setelah dilakukan investigasi, maka Bank Sumut akan segera mengembalikan dana nasabah dalam waktu 1×24 jam, apabila terbukti dikarenakan skimming, saat ini total sebesar Rp2,1 Miliar dana nasabah yang raib telah dikembalikan,” jelasnya.
“Bank Sumut juga mengimbau nasabah untuk selalu waspada seperti tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal saat bertransaksi di ATM, menutup dengan tangan saat bertransaksi memasukkan PIN ATM, ataupun mewaspadai pengumuman palsu seperti call center palsu yang menggunakan nomor biasa yang mengatasnamakan call center Bank Sumut,” imbaunya lagi.
Bank Sumut juga selalu mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh nasabah untuk mengganti PIN secara berkala dan agar selalu berhati-hati dan tidak memberitahu informasi pribadi kepada siapapun baik berupa PIN atau data pribadi lainnya.
OM-zan








