Dirlantas Polda Sumut : ETLE Statis dan ETLE Mobile Siap Beroperasi di Kota Medan

MEDAN | okemedan. Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah kota Medan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dengan diberlakukannya penegakan hukum sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement nasional di kota Medan ini, diharapkan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor) dan kesadaran tertib berlalu lintas akan tinggi.

“Kami siap memberlakukan dan mengoperasionalkan ETLE Statis dan ETLE Mobile di kota Medan serta menyambut baik dan mengapresiasi inisiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan daerah dengan memanfaatkan teknologi digital,” ujar Indra, Senin (27/6/2022).

Perlu diketahui, untuk mewujudkan tertib pajak dan taat berlalu lintas di kota Medan, Bobby Nasution siap mendukung dan membantu terlaksananya penerapan tilang elektronik atau ETLE nasional di wilayahnya. Tahap awal partisipasi yang diberikan adalah membantu 10 kamera ETLE untuk dioperasikan di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas dan kejahatan. Sistem ETLE ini juga akan digunakan dan dimanfaatkan untuk menertibkan parkir liar dengan meng-elaborasi dan memadukan ETLE – E-Parking.

Menurut Indra, ide Wali Kota Medan ini perlu didukung penuh karena penertiban parkir liar akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan terjaganya keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).

Indra mengungkapkan, dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan akan menimbulkan terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, hingga pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan, sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan. Parkir liar atau parkir sembarangan akan berakibat membahayakan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Sedang dampak positif penertiban, lanjut Indra, penertiban parkir liar ini adalah akan meningkatkan PAD. Ini salah satu unsur penting, PAD merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah untuk menjalankan sistem ekonomi pemerintahan secara terdesentralisasi. Apalagi saat ini, PAD di berbagai wilayah di Indonesia menurun akibat pandemi Covid-19.

“Untuk itu, salah satu upaya yang dapat di tempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, sepenuhnya tergantung sejauh mana kreatifitas daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya. Kami siap membantu berkolaborasi dengan sistem ETLE,” kata Indra.

Saat ini, untuk menunjang diterapkannya ETLE Mobile di Medan, telah dilakukan pelatihan bagi personel Ditlantas Polda Sumut, yang diprakarsai tim Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri agar anggota memahami dasar hukum penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile. Serta memahami tata cara penggunaan ETLE Mobile menggunakan handphone.

Dengan beroperasinya ETLE Mobile ini Ditlantas Polda Sumut siap melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya di wilayah operasional kota Medan guna mendukung secara khusus kegiatan E-Parking dan ketertiban kota Medan pada umumnya.

Sementara, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya berharap, kaitan dengan penerapan ETLE, baik statis, portabel maupun ETLE Mobile, jajaran Ditlantas Polda di seluruh Indonesia juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pengadaan peralatan yang dibutuhkan.

“Ini penting mengingat dengan adanya ETLE, pemerintah daerah juga akan mendapatkan dampak positif, berupa pengoptimalan potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” kata Made Agus.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan