Bandar Sabu Jalan Jamin Ginting Terjaring GKN

MEDAN | okemedan. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua membekuk seorang terduga bandar sabu saat melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Jamin Ginting Gang Masjid, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (22/6/2022).

Bandar sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat tersebut diboyong ke komando berikut sejumlah barang bukti.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP M Ainul Yaqin mengatakan, sebelum melaksanakan GKN, seluruh personel yang terlibat operasi penggerebekan terlebih dahulu melakukan apel kesiapan dipimpin Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma.

Setelah mendapat pengarahan, selanjutnya petugas langsung bergerak ke lokasi yang telah ditargetkan di Jalan Jamin Ginting Gang Masjid.

Sampai di lokasi, petugas langsung merangsek masuk ke rumah terduga bandar sabu berinisial MJS (23) dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, petugas memeriksa setiap sudut ruangan di dalam rumah dan kamar tersangka.

“Dari tersangka MJS kita amankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,44 gram, tiga buah timbangan elektrik, sebuah kotak hitam, ratusan plastik klip transparan dan uang Rp 442.000,” ujar Yaqin, Kamis (23/6/2022).

Yaqin mengatakan, seluruh barang bukti itu didapat dari dapur tempat pakai sabu (TPS) milik tersangka. Dapur TPS letaknya di depan rumah tersangka, bukan di belakang. Uang yang diamankan diduga merupakan hasil penjualan sabu.

“Tersangka juga merupakan target polisi dan menurut laporan masyarakat tersangka sudah sering menjual sabu di lingkungan tersebut,” katanya.

Yaqin membeberkan, saat diinterogasi tersangka mengaku, sebelum ditangkap baru saja menjual sabu kepada seseorang yang mendatanginya.

“Tersangka biasanya ‘megang’ sabu ber-ons, namun sebagian sudah dijual tersangka,” ucapnya.

Tersangka berikut barang bukti kemudian di boyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yaqin menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan