MEDAN | okemedan. Seorang wartawan televisi nasional bernama Septiandi Yudistira (37) menjadi korban penipuan. Mobil Datsun Go Panca warna abu-abu miliknya dibawa kabur terduga pelaku berinisial AF.
Atas kejadian ini, pria yang akrab disapa Asep tersebut membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi :LP/ 1960/ VII/ 2022/ SPKT RESTABES MEDAN, tertanggal 19 Juni 2022.
Asep mengatakan, peristiwa itu berawal darinya memasang iklan untuk menjual mobil Datsun Go Panca BK 1962 ABG miliknya secara over kredit dengan memasang iklan di market place Facebook dan OLX.
“Setelah iklan terpasang, banyak orang bertanya. Saat itu ada seorang pembeli nelpon saya dan istri. Namanya AF, dia hendak membeli dan melihat mobil tersebut,” kata Asep, Selasa (21/6/2022).
Untuk memuluskan aksi penipuannya, pelaku menyakinkan korban dan istrinya Rina Asriana Siregar mengaku tertarik dengan harga yang ditawarkan korban. Pelaku akan mengembalikan Down Payment (DP) sebesar Rp 17,8 juta.
“Ada yang nelpon, katanya harganya sudah cocok. Lalu kami disuruh datang ke rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Medan,” katanya.
Pada Jumat 15 April 2022, Asep dan istrinya mendatangi rumah terduga pelaku penipuan tersebut. Tapi, dia heran karena AF bukannya membeli mobil miliknya, melainkan ingin mencari pembelinya
“Saya datang ke rumahnya, tapi pelaku bilang kalau dia hendak membantu mencarikan pembeli. Kalau nanti ada pembeli, lantas mobil akan diganti nama,” sebutnya.
Asep mengatakan, AF melakukan aksi penipuan dengan modus sebagai agen jual beli untuk meyakinkannya. Karena curiga, Asep tidak memberikan langsung mobil tersebut kepada terduga pelaku.
“Saat itu saya tidak memberikan mobil itu. Kok mau bantuin menjualkan mobil, saya disuruh menyerahkan unitnya kepada dia,” kesalnya.
Namun, kenang Asep, AF kembali menelpon dan merayu korban untuk memberikan mobil untuk dicarikan pembelinya dengan cara over kredit. Saat itu terduga pelaku menunjukkan berkas-berkas dirinya pernah menjual dan mencari pembeli mobil.
Pada hari Sabtu 16 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama istri kembali mendatangi rumah terduga pelaku dan akhirnya Asep memberikan mobilnya tersebut.
“Pelaku berjanji akan membantu menjualkan mobil tersebut, lalu saya menyerahkan STNK dan kunci,” kenangnya.
Asep mengatakan, saat itu pelaku kembali menyakinkannya dengan meminta mobil bersama STNK untuk membayar pajak kendaraan dan mengganti ban agar dapat dijual dengan harga tinggi.
Selanjutnya, kata Asep, pelaku berjanji akan membayarkan angsuran mobil tersebut ke leasing setiap bulan sampai ada yang membeli.
“Pelaku berjanji akan membayarkan angsurannya, karena bulan depan sudah masuk jatuh tempo. Kalau belum ada pembayaran, dia berjanji mau bayarkan angsurannya sampai ada pembelinya,” jelasnya.
Kemudian, pada Mei 2022 Asep mengaku ditelepon pihak leasing yang menyebut angsurannya sudah jatuh tempo dan belum dibayar.
“Kami tanya ke pelaku kok belum dibayar. Tapi, dia bilang nanti akan dibicarakannya kepada pembeli. Namun kenapa tidak bilang sama kami, kalau sudah ada yang membeli mobil tersebut. Pelaku sudah ingkar, tiba-tiba mobil sudah terjual dan dia tidak memberitahukan kami,” ucapnya.
Asep mengaku ada menerima uang Rp 17,8 juta dari pelaku dengan status uang itu hanya pengembalian DP saja dengan disertai kwitansi.
“Di dalam kwitansi ditulis pinjam uang/over kredit. Harusnya pembayaran DP, di dalam kwitansi saya sudah tertipu,” katanya.
Asep menambahkan, bahwa kontrak kredit mobil itu dengan leasing selama 5 tahun dan sudah dibayarkan selama 2 tahun, cicilan mobil tersebut sebesar Rp 2,8 juta per bulan.
“Sebagai tanggungjawab saya tiap bulan tetap membayarkan uang angsuran ke leasing, meski saya tidak tahu dimana mobil sekarang,” sebutnya.
Atas kejadian ini, Asep mengaku sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Asep sangat berharap petugas kepolisian untuk menangkap AF dan mobilnya dapat ditemukan.
“Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Saya duga AF merupakan sindikat penipuan dengan modus sebagai agen jual beli mobil bekas,” pungkasnya.
OM-dedi








