Berkas Lengkap, Poldasu Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng

MEDAN | okemedan. Berkas perkara tersangka tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang diduga karena dianiaya, dinyatakan sudah lengkap atau (P-21).

“Iya benar, sudah lengkap,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (21/6/2022).

Dia memastikan secepatnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa. Penyidik Polda Sumut menunggu petunjuk dari jaksa.

“Iya, semua berkas tersangka termasuk Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, sudah lengkap,” tambahnya.

Dia menyatakan, dalam menangani kasus ini pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, penyidik segera melimpahkan kesembilan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.

“Secepat mungkin para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah rangkaian telah dilakukan penyidik diantaranya gelar perkara.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan