14 Kali Curi Motor, Residivis Ini Akhirnya Terkapar

MEDAN I okemedan. Pria berinisial IA (32) ini sudah 14 kali mencuri sepeda motor. Bukannya jera, tapi dia terus menekuni kelakuannya hingga terkapar kedua kakinya “didor” oleh Tim unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Denai/ Datuk Kabu, Jumat (17/6/2022) sekitar puk 15.00 WIB.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH, Senin (20/6/2022) sore, kedua kaki pria warga Jalan Marindal 1 Gang Sejati No. 24 B Desa Marindal 1 Dusun V, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, ini terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Penangkapan residivis yang sudah 14 kali melakukan ranmor di wilayah hukum Polsek Medan Area, Polsek Percut Sei Tuan, Polsek Medan Kota serta Kota Binjai ini berawal saat petugas sedang melaksanakan mobile di seputaran Jalan Denai/Datuk Kabu, Jumat (17/6/2022) sore.

Petugas yang melihat keramaian di Jalan Denai/ Datuk Kabu, mendatangi keramaian dan masyarakat menyampaikan bahwasanya baru terjadi pencurian sepeda motor.

Petugas dibantu oleh masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang membawa kabur sepeda motor Beat milik korban, Yuliarta Sopiana (39) ke arah Jalan Jermal.

Setiba di Jalan Jermal, personel berhasil menangkap Affandi dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area bersama barangbukti sepeda motor Beat biru BK34 AEL lengkap dengan kunci T, kunci pas, dompet, baju berkerah kaos dan tali pinggang.

Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa sepeda motor hasil kejahatanya diberikan kepada S alias Wak Zek, temannya untuk membantu menjualkan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Wak Zek di Jalan Marendal II / Jalan PTP tepatnya di Warung tlTuak Pak Mis.

Setelah mengamankan keduanya, tim unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, SH MH kembali melakukan pengembangan terhadap barang curian yang telah pelaku jual.

Namun saat pengembangan, IA melakukan perlawanan dan petugas langsung memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki residivis yang sudah 14 kali melakukan pencurian sepedamotor.

Petugas kemudian langsung memboyong pelaku ke RS Bhayangkara Brimob untuk pengobatan.

Adapun 14 TKP yang dilakukan pelaku melakukan pencurian sepeda motor yakni di Jalan Menteng VII No. 42 tepat di Mesjid Baitul Rahman, dicuri sepedamotor Supra Fit dan dijual seharga Rp1,5 juta, Jalan Datuk Kabu Pasar III dicuri sepedamotor Beat.

Selanjutnya Dldi Jalan Menteng VII, depan SPBU Menteng, dicuri Honda Revo dijual Rp2 juta. Di Jalan Menteng VII, Komplek Menteng Indah Blok C dicuri Honda Beat, dijual Rp3 juta. Di Jalan Menteng VII, di ruko kosong depan Mesjid Baitul Rahman, dicuri Satria FU dijual Rp1 juta.

Berikutnya di Jalan Jermal XV, samping grosir dicuri Honda Supra 125, dijual Rp3 juta. Jalan Jermal XV di teras rumah motor china dijual Rp800 ribu. Jalan Jermal VII, samping jual gas LPG dijual Rp800 ribu. Di Jalan Halat depan konco penjualan l baju dicuri betor dijual Rp2 juta. Di Jalan Panglima Denai di Indomaret SPBU Amplas dicuri Vario dijual Rp3 juta. Di Jalan Marendal 2 depan halaman parkir Alfamart dicuri motor Frestyle dijual Rp1,5 juta.

Di Pantai Labu dicuri Betor dan dijual Rp2 juta, Tanjung Morawa dicuri Mio dijual Rp1,5 juta serta di Kota Binjai dicuri Yamaha Jupiter MX dijual Rp1,5 juta.

“Tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tegasnya.

OM-as

Tinggalkan Balasan