BNN Tangkap Petani Diduga Pemilik Sabu 33,05 Gram

LABUHANBATU I okemedan. Seorang petani berinisial NT alias Tanjung (36), warga Dusun III Paret Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap petugas BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga memiliki sabu sebanyak 33.05 gram.

Penangkapan itu dibenarkan Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rudi Leo Patra Sihotang kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

“Ya, kemarin kita amankan petani yang memiliki sabu sebanyak 33.05 gram,” katanya via pesan WhatsApp.

Dia menyebutkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.

Selanjutnya, Rabu (15/6/2022) pagi, seksi pemberantasan BNN Kabupaten Labuhanbatu langsung turun ke lokasi yang dimaksud menangkap petani yang akrab disapa Tanjung di warung milik Ani di Dusun III Paret Minyak, Desa Aek Korsik.

Saat penangkapan, petugas menemukan berbagai barang bukti di bagasi sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat.

Adapun barang bukti tersebut antara lain, 15 bungkus klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 gram, 2 bungkus klip transparan ukuran besar kosong, 3 bungkus klip transparan ukuran besar berisikan plastik klips kecil kosong.

Turut diamankan juga 2 bungkus klip transparan ukuran besar berisikan plastik klips ukuran sedang kosong, 2 buah skop sabu-sabu terbuat dari pipet, 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam – putih, 1 unit handphone merk Samsung warna putih dan juga uang tunai.

Saat ini, petani yang diduga pengedar narkoba tersebut masih mendalami pemeriksaan di kantor BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara.

OMD-Julius Marbun

Tinggalkan Balasan