Kapolsek Patumbak Santuni Wanita Korban Dianiaya Perampok

Hukum14 Dilihat

MEDAN | okemedan. Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan bersama personel Unit Reskrim memberikan santunan kepada UAS (41), wanita korban pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas pada Rabu (8/6/2022) lalu.

Faidir mengaku, kunjungan ini mereka lakukan pada Jumat (10/6/2022) malam itu untuk memberikan semangat serta motivasi agar korban tidak mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya.

“Selesai melaksanakan tugas kita menyempatkan diri mengunjungi rumah korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa hari lalu. Pelaku berinisial EPL melakukan pencurian dengan cara memukuli wajah korban berulang kali hingga mata korban sebelah kiri bengkak dan lebam,” kata Faidir, Sabtu (11/6/2022).

Korban UAS bersama keluarganya menyambut baik kedatangan personel Polsek Patumbak ini. Sebelum beranjak Faidir mengatakan kepada korban agar cepat sembuh dan semangat serta berjanji pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, aksi kejahatan yang dilakukan IPL alias Nuel (22) warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Medan Amplas berakhir di jeruji besi setelah tertangkap usai mencuri dua bungkus rokok, Rabu (8/6/2022) pukul 11.00 WIB.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri setelah memukuli wajah wanita pemilik warung, UAS yang memeganginya.

“Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli berteriak ‘rampok’. Ketika itu, pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Faidir, Kamis (9/6/2022).

Pelarian IPL alias Nuel yang sempat melompati pagar rumah warga itu terhenti setelah disergap petugas. Dari dia ditemukan barang bukti dua bungkus rokok yang dicurinya dan dua kunci ring pas.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan