PANYABUNGAN I okemedan. Sidang kedua kasus pengeroyokan wartawan di Mandailing Coffe, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali digelar di Pengadilan Negeri, Desa Mompang Jae, kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (8/6/2022).
Dalam persidangan kedua ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Bahkan dalam persidangan ini juga terungkap berupa fakta-fakta baru.
Salah satu fakta baru yang terbuka dalam persidangan yaitu, adanya upaya pembungkaman wartawan atau media, dalam melakukan kegiatan meliput atau mencari berita. Hal ini seperti pertanyaan Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH kepada saksi korban, Jeffry Batara Lubis.
“Apakah benar terdakwa ada menawarkan pemberian uang kepada saksi korban. Hal ini terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi korban seperti yang kami baca dari penyidik,” tanya Hakim.
Saksi korban, Jeffry Batara Lubis, menjelaskan dalam persidangan bahwa ajakan pertemuan saksi korban dengan terdakwa dikarenakan keinginan terdakwa untuk menghentikan pemberitaan yang selalu diberitakan oleh saksi korban.
“Saya ditelpon untuk membicarakan solusi. Yang menelpon saya atas nama Al-Hasan. Kebetulan memang saya juga kenal dan menyimpan nomor kontak Alhasan. Dalam pembicaraan itu, Alhasan menyambungkan saya langsung dengan ketua OKP, Arjun dan meminta saya untuk bertemu dengan Alhasan dan Awaluddin,” jelas Saksi korban.
Saksi korban juga menjelaskan secara terperinci, sebelum terjadinya pemukulan pada Jumat (04/03/2022) malam, telah terjadi pertemuan di Pujasera Lea Garden, sekira pukul 14.00 WIB.
“Telpon pertama sekitar pukul 10.30 wib, pakai nomor Alhasan. Disitulah saya berbicara denga Arjun. Kemudian, sekitar pukul 14.00 wib, di depan rekan-rekan wartawan lain, saya menerima telpon dari Awaluddin. Dan meminta saya untuk bertemu di Pujasera Lee Garden,” jelas saksi korban.
Dalam pertemuan di Pujasera Lea Garden, saksi korban mengatakan terdakwa bersama Alhasan menawarkan solusi agar saksi korban menghentikan pemberitaan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution.
“Mereka mengajak saya bertemu dan menawarkan solusi. Hanya saja, saya kembali mempertanyakan solusi apa yang mereka tawarkan. Karena pemberitaan terkait PETI itu, bukan hanya saya sendiri. Tetapi kami ada tim,” ungkapnya.
Sidang pemeriksaan saksi ini pun terpaksa ditunda hingga Selasa (21/06/2022). Dalam sidang lanjutan nanti, akan dihadirkan saksi-saksi tambahan.
OMD – zamharir








