MEDAN | okemedan. Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap dua tersangkanya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Panit Reskrim Ipda Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Jumat (27/5/2022) menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 16.15 WIB.
Korban Candra Surya Kusuma (39), saat itu memarkir sepeda motor di samping kantornya kawasan tersebut dengan stang terkunci. Namun, ketika hendak pulang, dia tidak melihat sepeda motornya lagi.
Dia kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Medan Kota.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi keberadaan dua tersangka RS (19), AP (24) di kawasan Jalan Sempurna, Medan Kota.
Petugas segera ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat ini, sambung Kapolsek, tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street hitam diamankan di Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
OM-dedi