Dua Pelaku Pungli Pemilik Panglong Ditangkap

Hukum18 Dilihat

MEDAN | okemedan. Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Tuntungan mengamankan dua pria pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pemilik panglong di Jalan Jamin Ginting Medan.

Pelaku adalah, MH (55) dan DS (41), keduanya warga Jalan Bunga Kardiol Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keduanya ditangkap berawal dari video viral di media sosial (medsos) Facebook dan Instagram tentang adanya dua laki-laki meminta uang bongkar muat kepada masyarakat.

Kedua pelaku mendatangi usaha Panglong Rio di simpang Selayang dan meminta uang bongkar muat kepada pelapor, Rosmaida Boru Marbun (44), warga Jalan Pintu Air IV Kecamatan Medan Johor, Sabtu (21/5/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, saat itu korban menyatakan kepada pelaku untuk bersabar karena di panglong sedang ramai pelanggan.

“Namun pelaku tidak mendengarkan dan terus meminta uang kepada korban,” ujarnya, Kamis (26/5/22).

Karena merasa terganggu dan kesal, pelapor tetap tidak memberikan uang kepada pelaku dan memvideokannya.

“Kemudian korban mengunggah video tersebut ke Facebook,” katanya.

Mengetahui informasi itu, petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan kedua pelaku, Senin (23/5/2022). Keduanya langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku masih kita periksa dan terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan