Katanya Malu, Ini Alasan Pasangan Kekasih Nekat Aborsi

Hukum80 Dilihat

MEDAN | okemedan. Malu, inilah alasan pasangan kekasih berbuat nekat. Sang wanita menggugurkan kandungannya (aborsi) setelah disarankan pria yang menjadi pacar dan telah menghamilinya.

Tapi, aksi pidana pasangan kekasih itu berhasil diungkap kepolisian. Kini, keduanya berurusan dengan Polsek Percut Seituan.

Polisi mengungkap, bayi yang diaborsi ditanam di Jalan Sampali, Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan menjelaskan, tersangka pria adalah, RR (22), warga Desa Pekan Gebang, Kabupaten Langkat, dan N (20), warga Kecamatan Percut Seituan.

“Berdasarkan keterangan Rony, keduanya sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali,” kata Agus saat melakukan konferensi pers di Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (25/5/2022) pagi.

Hasil dari perbuatan mereka, N mengandung sampai sekitar 7 bulan. Karena itu, RR menyarankan agar N mengugurkan kandungannya.

“Karena keduanya merasa malu bila diketahui keluarga,” sebutnya.

Selanjutnya, keduanya membeli obat melalui aplikasi dengan merk Cytotec 200 grl sebanyak 3 papan yang berisi 10 buah pil pada Kamis (19/5/2022).

Obat itu kemudian dikonsumsi N mulai Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul.

“Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIB N melahirkan anak di kamar mandi kos – kosan RR di Jalan Sampali,” ujarnya.

“Bayi itu lalu diberikan kepada RR dan langsung dikuburkan di depan kos – kosan. N sempat mengalami pendarahan sehingga dibawa ke Klinik Yeni di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan,” terangnya.

N kemudian dirujuk ke RS Imelda Medan karena kondisinya semakin parah hingga pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan.

“Sekarang Nurhayati dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan