MEDAN | okemedan. Seorang pengunjung warung tuak, EMH (36), warga Kecamatan Helvetia, babak-belur hingga tidak sadarkan diri setelah dihantam balok pada Selasa (10/5/2022) malam lalu.
Seorang pelaku yang merupakan pemilik warung tuak berinisial NH, warga Gang Sejahtera, Jalan Pembangunan, Medan Helvetia berhasil diamankan.
Kini, petugas tengah memburu seorang pelaku lainnya berinisial OJ.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dikonfirmasi Senin (16/5/2022) mengakui adanya kasus itu.
“Iya benar. Atas kejadian ini kita sudah mengamankan seorang pria berinisial NH selaku pemilik warung tuak. Sementara beberapa orang lainya sedang kita cari berinisial OJ,” terang Fathir.
Kata dia, dalam kasus itu pihaknya menerapkan pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kepada pelaku.
Disebutkan, peristiwa itu dialami korban berawal dari kedatangannya ke warung tuak milik pelaku. Korban kemudian bertengkar dengan pengunjung lainnya dan pelaku hingga terjadi pengeroyokan.
Dalam pertengkaran itu, korban dihantam balok hingga bagian kepalanya mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolrestabes Medan dan akhirnya NH dapat diamankan, kemarin. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
OM-dedi