MEDAN | okemedan. Sebanyak sembilan orang ditangkap karena diduga terlibat penikaman tiga korban pasca pertandingan di Lapangan Terminal Futsal Jalan SMTK Medan, Kecamatan Medan Selayang beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, para pelaku ditangkap dari tempat terpisah dan dalam waktu berbeda. Pihaknya melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
“Ada 9 orang yang kita amankan, satu orang dilakukan penahanan,” terang Fathir, Senin (16/5/2022).
Kata Fathir, satu yang dilakukan penahanan itu merupakan orang yang menikam para korban.
“Yang bersangkutan yang melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya ketika kejadian, sehingga pasalnya berbeda,” katanya.
Fathir menyebutkan, semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan, meskipun hanya satu orang dilakukan penahanan.
“Iya, sembilan orang ini sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Diungkapkan Fathir, para pelaku mayoritas masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Para pelaku masih berusia belasan tahun dan status pelajar, dikenakan pasal 80 ayat 2 sanksi pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga korban penikaman diduga dilakukan sekelompok remaja gara-gara bermain futsal resmi melapor ke Polsek Medan Baru. Ketiganya melapor usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, Rabu (11/5/2022) lalu.
Penikaman berawal saat korban bersama rekan-rekan yang lain baru selesai melihat pertandingan futsal dengan tim terduga pelaku. Saat itu, tim korban memenangkan pertandingan futsal dengan tim terduga pelaku skor 15-1.
Setelah pertandingan selesai, korban bersama temannya pulang melintasi Jalan Karya Baru hingga Jalan Sei Padang.
Tak disangka, lawan tanding futsal mereka datang dari arah belakang dan langsung melakukan penyerangan terhadap para korban dengan cara melakukan penikaman dan pemukulan. Adapun ketiga korban yang membuat laporan, yakni Ahmad Juhdi, M Arriq Daffa Nasution dan Reza Pahlevi.
OM-dedi