PANYABUNGAN I okemedan. Tim Reskrim Polsek Panyabungan berhasil mengamankan maling yang menggasak di rumah Ustaz Endi Hasan Siregar, S.H.I, saat menjadi imam dan khatib salat Idulfitri yang sempat viral di dunia maya, Sabtu (14/5/2022).
Kejadian pencurian oleh pelaku terhadap rumah Ustadz Endi Hasan Siregar Desa Iparbondar, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/5/2022) ketika menjadi imam dan khatib Salat Idulfitri di Lapangan kompleks Masjid Taqwa Muhammadiyah Ranting Gunung Tua/ Iparbondar.
Kapolsek Panyabungan, Andi Gustawi SH kepada wartawan, Senin (16/5/2022) membenarkan penangkapan pelaku pencurian.
Kapolsek mengatakan ini berkat keuletan dan penyelidikan maksimal yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Iptu P. Ritonga, S.H akhirnya berbuah manis,
“Pelaku Pencurian yang berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya tersebut adalah FH (41), warga Kelurahan Rimba Soping Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, kami sudah amankan dia, kemudian kami lakukan penyelidikan intensif kepada yang bersangkutan, mana tau ada keterlibatan orang saat aksi pencurian terjadi,” sebutnya.
Kapolsek menjelaskan, Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 02 Mei 2022, sekira pukul 09.45 WIB. Di Majelis Taqlim Al-Qur’an sekaligus rumah/tempat tinggal pelapor (Ustaz Endi) yang beralamat di Desa Iparbondar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, telah terjadi Tindak Pidana “Pencurian” yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000.
Kapolres Madina, AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H menambahkan sangat miris musibah yang menimpa Ustaz Endi tersebut, disaat beliau menjadi Khotib pada pelaksanaan salat Idulfitri 1443 H, dengan teganya sang maling tersebut mencongkel jendela samping.
“Lalu masuk rumah dan menggasak barang berharga juga uang berjumlah yang tadi untuk bekal mudik sampai ludes, wajar saja kejadian tersebut menjadi perhatian awak media juga para netizen di dunia maya, menindaklanjuti hal tersebut saya atensikan dengan tegas kepada Kapolsek Panyabungan untuk segera ungkap kasus pencurian tersebut,” pungkasnya.
Kapolres mengapresiasi kerja keras personal Polsek Panyabungan. “Alhamdulillah berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan, akhirnya pelaku pencurian di rumah Ustaz Endi berhasil ditangkap dan diamankan ditempat persembunyiannya Kota Padangsidimpuan, terhadap pelaku penyidik menerapkan pasal Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
OMD – zamharir