MEDAN | okemedan. Polsek Delitua mendatangi sebuah rumah yang dilaporkan adanya permainan judi ikan yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (14/5/2022).
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terkait adanya pengaduan masyarakat (dumas) tentang adanya kegiatan permainan judi ikan-ikan yang meresahkan masyarakat.
“Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke Jalan Brigjen katamso, Kelurahan Titi kuning, Kecamatan Medan Johor,” katanya.
Namun, di lokasi dimaksud, kata Sembiring, petugas tidak menemukan adanya mesin judi ikan.
“Di TKP, tim tidak ada menemukan mesin judi ikan-ikan dan menurut informasi dari tukang parkir yang dijumpai di TKP tersebut, mesin ikan-ikan tersebut sudah 3 hari tutup,” sebutnya.
Sembiring juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada kegiatan yang meresahkan masyarakat segera laporkan ke pihak kepolisian.
“Jika ada laporan dari masyarakat, kita (polisi) pasti bergerak agar Kamtibmas, khususnya di wilayah Polsek Delitua terus aman,” imbaunya.
OM-dedi