HukumMedan

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 18 Kg Milik Jaringan Antarprovinsi

MEDAN | okemedan. Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis sabu lebih kurang 18 kg milik jaringan antarprovinsi Aceh – Jakarta yang disita dari 2 tersangka sebagai pemasok.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/5/2022).

Hadir pada kegiatan itu, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry Muzzawad, Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol dan pejabat lainnya.

Valentino menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya loket stasiun bus Medan Jaya dan pada Senin, 25 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal.

Barang bukti sabu tersebut milik tersangka berinsial DS alias D (26), warga Tembung, Pasar VII Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan WI (46), warga Aceh Timur.

“Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 18.180 gram sabu. Ada juga uang yang disita Rp 11 juta, satu unit ponsel dan dua tas ransel, ” jelas Valentino.

Kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka.

Sementara, Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman mengatakan, kota Medan harus aman dari peredaran gelap narkoba.

“Kita akan memberikan edukasi kepada generasi bangsa untuk menjauhi narkoba. Diharapakan kepada pihak kepolisian terus menggempur habis peredaran gelap narkoba di Medan,” tandasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics