MEDAN | okemedan. Seorang Kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Petisah Hulu berinisial AIS ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Sebab, wanita paruh baya itu nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia disergap petugas saat mengendarai sepeda motor di Jalan Sailendra, belum lama ini.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (13/5/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama dua bulan.
“Dari penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 4,5 gram dan uang tunai Rp500 ribu,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakoni profesinya sebagai pengedar sabu sejak 6 bulan lalu.
“Hasil penyelidikan kami, ibu ini memang sudah rutin melakukan penjualan narkoba. Biasanya pelaku menyetok 25 gram. Barang haram ini didapatnya dari jaringan Lapas,” ungkapnya.
Sementara, Kepling AIS menyebut terpaksa berjualan narkoba jenis sabu untuk menghidupi keluarganya karena gaji yang diterimanya sebagai kepling tidak cukup.
“Cemanalah pusing aku, tak cukup gaji untuk membiayai keluargaku,” ucapnya dengan santai.
Valentino menambahkan, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
OM-dedi