Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Motif Pria yang Viral Injak Al-Qur`an

Hukum20 Dilihat

SUKABUMI | okemedan. Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pria yang menantang umat Islam dan menginjak Al Quran. Sekadar diketahui, sebelumnya aksi pria tersebut viral di media sosial Facebook.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pria tersebut berinisial CER (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) dan SL (24) ditahan polisi karena membuat konten menginjak Al-Qur’an dan menantang umat Islam. Polisi mengungkap motif di balik pembuatan konten itu.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, dapat diketahui modus operandi para pelaku, di mana dasar pembuatan video ini diawali dengan kurang harmonisnya hubungan rumah tangga. Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa ada alasan yang jelas,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, seperti dilansir dari detikJabar, Jumat (6/5/2022).

Zainal menjelaskan, jauh sebelum pembuatan video itu, si istri pernah melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an terhadap suaminya. Namun suaminya terus melakukan kesalahan.

“Karena perilaku suami jarang pulang, kemudian atas keinginan istri pada 2020 di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, istri meminta si suami untuk membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin,” ujarnya.

“Suami menyampaikan kata-kata yang mengganggu ketertiban umum kemudian menginjak-injak kitab suci umat Islam Al-Qur’an,” sambung Zainal.

Video itu disimpan di ponsel milik istri. Dari keterangan SL, dirinya mengaku memiliki akses ke media sosial suami sehingga video tersebut dapat digunakan sebagai senjata atau ancaman jika suami melakukan kesalahan.

“Pada saat kemarin mereka sedang melakukan liburan di wilayah Palabuhanratu, terjadi cekcok, kemudian kata sang istri, video yang sudah disimpan itu di-upload di akun medsos suaminya. Jadi yang mengunggah adalah istrinya,” kata Zainal.

Setelah diunggah, mereka menerima feedback yang cukup banyak hingga video tersebut viral di media sosial. “Mereka akhirnya kelabakan sendiri, kemudian menghapus video tersebut,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah smartphone Android dan potongan gambar video viral. Zainal menegaskan keduanya masih merupakan warga Kota Sukabumi dan beragama Islam.

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Selain itu tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (6/5/2022).

Zainal menjelaskan, pasutri itu disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

detik.com

 

Tinggalkan Balasan