Kasus Kerangkeng, Keluarga Bupati Langkat Nonaktif Kecewa LPSK

Hukum21 Dilihat

MEDAN | okemedan. Pihak keluarga Bupati Langkat nonaktif TRP beserta beberapa mantan warga binaan kerangkeng mengaku kecewa dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kekecewaan ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) keluarga Bupati Langkat nonaktif TRP, Mangapul Silalahi kepada wartawan di Medan, Kamis (14/4/2022).

“Kami sangat kecewa dengan LPSK,” tegasnya.

Bahkan, sebut dia, pihak keluarga dan mantan warga binaan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, tidak tertutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum.

“Kami tidak tutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum terhadap LPSK,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait dengan langkah yang dilakukan LPSK dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, kami sedang menelaah apakah ada dugaan pidananya. Kalau jelas etik sudah ada,” tukasnya.

Dia menilai, dalam kasus ini, LPSK sudah di luar fungsi tugasnya. Sebab, LPSK tidak terlihat melindungi saksi dan korban. Kondisi inilah membuat pihak keluarga Bupati Langkat nonaktif kecewa.

“LPSK itu berdiri berdasarkan UU yang tugas fungsinya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang akan memberikan keterangan sehingga dalam proses pemberian keterangan ini tidak terancam keselamatan jiwanya maupun keluargnya. Sehingga saksi yang memberikan keterangan ini yang terancam keselamatannya harus dilindungi,” sebutnya.

“Nah, siapa yang ngambil keterangan itu tentu itu penyidik aparat hukum, misalnya kepolisian. Nah, ini ada benturan kepentingan kami lihat yang buat kami janggal, harusnya yang mengambil keterangan itu penyidik karena ini ada tindak pidana. Jadi fungsi LPSK ya lindungi saja, kalau keterangan yang disampaikan sampaikan kepada penyidik,” tambahnya.

Kemudian, sambung dia, alasan kekecewaan terhadap LPSK itu ketika saat proses penyelidikan hingga penyidikan muncul opini dari website wakil ketua LPSK.

“Ketika proses berjalan, kok tiba-tiba ada opini dibangun. Dia (ketua LPSK) beropini di website resminya menuliskan local strong men. Harusnya mengungkapkan apa yang sudah diungkapkan LPSK terhadap warga binaan yang mereka lindungi,” pungkasnya.

Kekecewaan itu juga diungkapkan tiga mantan penghuni panti rehabilitasi narkoba Bupati Langkat non aktif, TRP atas nama J Bangun, M Ginting dan R Ginting.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan