MEDAN | okemedan Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan terhadap tiga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua di antaranya terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Romeo melalui Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus, Selasa (29/3/2022) menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban, Nuraisah (54), warga Jalan Permai, Medan Perjuangan.
Korban mengaku kehilangan sepeda motornya Yamaha Freego warna Biru
saat diparkir di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Laporan korban segera ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya tiga tersangka berhasil diringkus dari tempat terpisah, yakni PA (23), warga Jalan Pasar III Tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung, Medan, FRA (30), warga Kecamatan Medan Tembung, dan Zu (35), warga Laut Dendang, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Pada Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 05.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan stang terkunci. Namun, ketika bangun pagi, korban tidak lagi melihat sepeda motornya.
“Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor korban lalu mendorongnya,” kata Firdaus.
Dari hasil penyelidikan diketahui pencurian itu dilakukan ketiga tersangka. Keberadaan mereka diketahui di Desa Laut Dendang dan Pasar V Tembung, sehingga segera ditangkap pada Sabtu (26/3/2022) lalu.
“Ketika dilakukan pengembangan, tersangka PA dan FRA melakukan perlawanan dan menyerang petugas sehingga diberi tindakan tegas terukur di kakinya,” sebut Firdaus.
Ketiga tersangka mengaku, beraksi untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi dan membeli narkoba.
Dari mereka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Freego biru BK 4986 AJI milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah BK 4871 TAG milik pelaku, HP milik pelaku dan uang Rp 15.000.
“Motif mereka adalah mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Firdaus.
OM-dedi