MEDAN | okemedan. Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih terus mengembangkan penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Bahkan, untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Peranginangin berpotensi untuk diperiksa kembali.
“Kemungkinan juga TRP dimintai keterangan, itu sangat memungkinkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/3/2022).
Hadi menyebut, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah berdasarkan pengembangan penyidikan delapan tersangka. Untuk kasus TPPO-nya penyidik tidak berhenti di delapan orang tersangka.
“Penyidik tidak berhenti di delapan orang tersangka. Penyidik memiliki target lainnya, supaya kasus ini pengenaan pasalnya utuh, tidak tergesa-gesa melakukan penahanan. Karena masih ada objek yang lainnya masih kita lakukan pengembangan,” tukasnya.
Dia mengaku, beberapa waktu lalu TRP sudah dimintai keterangan. Di kasus delapan orang ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan tentu TRP ini bisa kembali dimintai keterangan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, Sabtu (26/3/2022).
Namun, kedelapan tersangka tidak ditahan karena penyidik menilai mereka masih kooperatif. Bisa saja para tersangka kembali diperiksa, jika penyidik membutuhkan keterangan mereka.
“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) sore.
Dia menyebut, alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka karena dianggap masih kooperatif.
“Alasan yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif,” sebut Tatan.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” terang Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
OM-dedi