MEDAN I okemedan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022). “Ada maladministrasi,” kata James.
Namun begitu, James tidak merincikan secara detail soal pelanggaran administarsi itu. Dia menyebutkan belum bisa membuka ke publik, karena Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) belum diterima terlapor.
“Terkait proses seleksi KPID, spesifiknya belum bisa kami buka, sebelum diterima terlapor,” ujarnya.
James menyebutkan, Ombudsman Sumut telah menjadwalkan penyerahan LAHP itu. Penyerahan LAHP itu akan diserkan kepada Ketua DPRD Sumut, Ketua Komisi A dan Ketua Tim Seleksi (Timsel).
“Besok (Kamis) jam 10 pagi, kepada Ketua DPRD dan ketua Komisi, kepada Ketua tim seleksi hari Jumat jam 10 pagi,” tukasnya.
OM-red