MEDAN | okemedan. Sejumlah warga yang bermukim di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung merasa resah atas keberadaan sebuah kafe di kawasan tersebut karena dinilai menganggu ketenangan dan kenyamanan warga. Kafe tersebut kata warga, beroperasi sejak pagi, siang, sore, malam hingga subuh.
Farid Wajdi, salah seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan kafe dimaksud menuturkan, Pos Ambai Coffee menjelaskan, dalam proses pendirian kafe tersebut warga terdampak langsung tidak pernah dimintai dan/atau memberi persetujuan, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe, sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut dari pemerintah setempat.
Warga merasa resah dan tidak nyaman lagi beristirahat terutama pada malam hari, karena suara bising dari kafe.
“Dengan kata lain, ekses yang paling terasa dari situasi tersebut adalah suara bising yang tidak lazim di kawasan permukiman dan perilaku ugal-ugalan yang merugikan warga sekitarnya. Ditambah lagi mobilitas kendaraan di Jalan Ambai sudah hampir 24 jam, bahkan terdapat kecenderungan semakin malam kendaraan semakin kencang dengan suara yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” kata Farid yang jugs komisioner Komisi Yudisial dan seorang advokat. Ia didampingi Diurna Wantana, juga warga setempat.
Disebutkannya, para pelajar berseragam (SLTP/Sederajat maupun SLTA/Sederajat) pun sering ke kafe tersebut sejak pagi sampai sore. Mereka bernyanyi dan bermain gitar. Ironisnya, suara bising tetap berlangsung kendati masuk waktu shalat bahkan termasuk pada pelaksanaan khutbah dan sholat Jumat .
“Jarak lokasi kafe dengan masjid terdekat adalah lebih kurang 250 meter,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Farid Wajdi dan warga lainnya meminta instansi terkait seperti Wali Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata, pihak Polsek Percut Seituan, untuk turun langsung menangani masalah tersebut dan menindak kafe dimaksud karena operasional kafe tersebut sudah mengganggu kenyamanan warga setempat.
Sebelumnya warga dengan pemilik Kafe Ambai Corner dan Kafe Pos Ambai melakukan pertemuan diinisiasi Kepling Syafrida karena pada beberapa hari sebelumnya terjadi keributan di Kafe Ambai Corner, di mana masyarakat sekitar Kafe Ambai Corner mendatangi Kafe Ambai Corner yang masih buka hingga pukul 5 subuh.
Masyarakat keberatan dengan suara ribut dan suara pengunjung kafe yang bukan hanya terjadi sehari dua hari saja, namun sudah berlangsung lama, namun pemilik kafe tidak mengacuhkan keberatan dan peringatan masyarakat sekitar.
Pertemuan warga dilaksanakan di rumah Bu Asnah yang berada di sebelah Kafe Ambai Corner. Pemilik kafe juga hadir.
Pada pertemuan ini, perwakilan masyarakat sudah menyampaikan keberatan yang ditimbulkan Kafe Ambai Corner dan Kafe Pos Ambai. Masyarakat meminta agar dibuat pembatasan jam operasional kedua kafe tersebut dan minta supaya pemilik kafe membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa kafe akan memiliki jam operasional tertentu, tidak sepanjang waktu.
Namun pihak kafe tidak bersedia membuat surat pernyataan, walau pada saat itu Kepling IV sudah menyarankan agar pemilik kafe membuat surat pernyataan jam operasional kafe, demi ketertiban dan kenyamanan warga. Pertemuan menemui jalan buntu.
Pemilik kafe tidak bersedia membuat pernyataan kesediaan mengatur jam operasional kafe. Bahkan Lurah Sidorejo Hilir saja tidak dapat memberi arahan kepada ibu tersebut.
Pemilik kafe Mariana, tidak mau hanya kafenya saja yang membuat pengaturan jam operasional. Dia ingin itu berlaku di seluruh Kota Medan.
Padahal warga yang hadir pada pertemuan itu adalah warga yang terganggu dengan keberadaan kafe Ambai Corner dan kafe Pos Ambai yang jelas-jelas berada di sekitar kafe, sementara untuk kafe yang lain bukan merupakan kewenangan warga untuk mengaturnya.
OM – ril,nt