Saudara Benny Supriadi Harahap Melalui Kuasa Lapor Saudara prasetio mario melaporkan situs berita okemedan.com (PT. Nanta Qelana Media) terkait artikel Diduga “Main Proyek, personel polres madina dilaporkan ke propam yang terbit pada Selasa 23 November 2021 kepada Dewan Pers pada pada tanggal 9 Februari 2022 kepada sekertariat dewan pers di Jakarta
Dewan Pers menyatakan Media Siber Okemedan.com terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam berita Diduga “Main Proyek, personel polres madina dilaporkan ke propam yang terbit pada Selasa 23 November 2021
“Kami melaporkan karena berita tersebut dinilai tidak melaksanakan praktik jurnalistik yang berimbang, membuat judul berita yang tendensius tanpa didukung akurasi, serta ditulis dengan mencampurkan fakta dan opini yang berbahaya dan sampai mengait-ngaitkan sampai kepada pejabat publik dan instansi instansi lainnya Kata Prasetio Mario.
“Sesuai Surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers Indonesia No.242/DP-K/III/2022 klausul Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 1 karena tidak akurat, tidak berimbang, dan beritikad buruk. Juga melanggar pasal 3 karena tidak profesional dengan memuat berita yang tidak berimbang. Aturan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dilanggar adalah Poin 2 terkait verifikasi dan keberimbangan.
Dari temuan, dalam rekomendasi sementara Dewan Pers Indonesia tersebut, okemedan wajib melayani hak jawab dan klarifikasi Saudara Benny Supriadi Harahap terkait berita artikel Diduga “Main Proyek, personel polres madina dilaporkan ke propam” , disertai permohonan maaf kepada Saudara Beny Supriadi Harahap dan pembaca sebagai pihak yang dirugikan.
“Lebih lanjut, jika OKEMEDAN.com tidak memenuhi rekomendasi-rekomendasi Dewan Pers, Saudara Benny Supriadi Harahap berhak membawa kasus ini ke ranah hukum”,
Penilaian dan putusan ini semoga bisa ditarik hikmahnya. Pers yang sehat dan profesional adalah dambaan kita semua, media pers yang independent bukan sebagai sarana untuk memantik kisruh di masyarakat dan sampai tega membuat tuduhan-tuduhan yang sangat keji dan berandai – andai, menduga – duga hingga menjadi delusi nantinya jikalau tidak terbukti malah tambah sakit hati”
Prasetio Mario M.Sr.