MEDAN | okemedan. Tiga pemuda tak berkutik setelah dipergoki tengah membongkar bahan bangunan yang terpasang di rumah kosong Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Selasa (8/3/2022) siang lalu.
“Para pelaku dipergoki sedang membongkar kusen puntu depan, kusen jendela, atap seng, dan kayu broti kerangka atap rumah korban,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, AKP A Rambe, Rabu (9/3/2022).
Dijelaskannya, rumah kosong itu milik RH dan dilaporkan oleh Fivel Simatupang (53), warga Jalan Garu III No 109 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/III/2022/SPKT/Polsek Medan kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 8 Maret 2022.
Adapun ketiga tersangka, HPJ (30), warga Jalan Tapian Nauli No 92 B, Kecamatan Medan Kota, RH (38), warga Jalan Sentosa, Keluarga Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan D (30), warga Jalan Tapian Nauli No. 92, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Dijelaskan Rambe, pencurian itu terungkap setelah tetangga rumah kosong tersebut melihat ketiga tersangka sedang mempreteli kusen-kusen korban.
Saksi RH kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada petugas Polsek Medan Kota, yang langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk proses penyidikan.
Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
OM-dedi