MEDAN | okemedan. Keberhasilan cepat kepolisian mengungkap pelaku perampokan seorang wanita penumpang taksi online, Graciela Chandra (21), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan diapresiasi keluarga korban.
“Saya bersama istri dan seluruh keluarga besar Graciela Candra
mengapresiasi kinerja personel Polsek Patumbak yang telah berhasil menangkap begal yang melakukan
penyekapan dan merampok ponsel milik anak kami yang berhasil kabur dari mobil pelaku NLS,” ucap ayah Graciella Candra, Minggu (28/11/2021).
Pihak keluarga korban juga menyampaikan terima kasih banyak kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan dan Kanit Reskrim, Iptu Ridwan serta personel yang sudah sangat cepat dan berjasa menyelamatkan korban.
“Membantu dengan baik, membawa korban ke rumah sakit terdekat guna memberikan pertolongan pertama terhadap korban. Terima kasih kepada Unit Reskrim Polsek Patumbak,” ujarnya.
Sebelumnya, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, tersangka NLT diganjar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” kata Irsan.
Tersangka warga Kabupaten Deliserdang, merampok korban setelah diminta untuk mengantar ke Sun Plaza. Namun, di Jalan Samnhudi/Multatuli, tersangka berhenti dan mencekik korban, lalu mengikatnya.
Dalam keadaan lemah, tersangka merampas harta benda milik korban dan mencampakkannya ke bagasi belakang. Beruntung, korban nekat melompat hingga melapor ke Polsek Patumbak dan tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.
OM-dedi