MEDAN | okemedan. Kasus tewasnya seorang tahanan bernama HS yang diduga dianiaya mulai menunjukkan sedikit titik terang.
HS yang ditahan dalam kasus dugaan pencabulan itu meninggal dunia diduga disebabkan dianiaya enam tahanan lainnya yang berada di sel yang sama.
“Dugaannya meninggal akibat dianiaya rekannya sesama tahanan. Ada enam orang yang kita amankan,” ujar Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (25/11/2021).
Adapun keenam terduga pelaku penyiksaan itu yakni, T alias R (35), warga Jalan STM Kecamatan Medan Johor (tahanan kasus pencurian dengan pemberatan), W alias AK (20), warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat (tahanan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang).
Kemudian, JZ (25), warga Perumnas Mandala Kecamatan Medan Denai (tahanan Kasus pencabulan), NP (21) warga Jalan Aluminium Gang Jambu, Kecamatan Medan Timur (tahanan kasus penggelapan), HS (45), warga Jalan Tiga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur (tahanan kasus pertolongan jahat/tadah) dan HM (44), warga Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat (tahanan kasus pertolongan jahat/tadah).
“Keenam pelaku sedang diperiksa oleh penyidik,” katanya.
Firdaus menerangkan, untuk motif penganiayaan itu diduga karena pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada korban.
“Motifnya untuk mendapat keuntungan dari korban. Para pelaku juga ada meminta sejumlah uang kepada korban. Nanti kita proses lagi terhadap keenamnya mengenai tindak pidana penganiayaan,” sebutnya.
Berdasarkan informasi dari keluarga korban, para pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada korban secara paksa. Para tahanan meminta kepada korban mulai dari pulsa Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta sebagai uang kamar dan biaya lainnya di dalam sel.
Sebagaimana diketahui, seorang tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan HS meninggal dunia diduga dianiaya, Rabu (24/11/2021). Keluarga mengaku mendapati adanya luka lebam di tubuh korban.
Kuasa hukum keluarga korban Sumantri SH mengatakan, HS sebelumnya diamankan Polrestabes Medan atas dugaan kasus asusila, Kamis (11/11/2021) lalu.
Sehari setelah diamankan, keluarga yang menjenguk melihat kondisi korban masih dalam kondisi sehat, begitu juga saat berada di ruang juru periksa (juper).
Namun, kata Sumantri, keluarga mendapatkan informasi kalau korban sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (23/11/2021). Setelahnya, pada Rabu (24/11/2021) dini hari, keluarga mendapati informasi kalau korban meninggal dunia.
Sebelumnya, HS ditahan atas dasar laporan dugaan cabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (11/11/21) di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
OM-dedi