Diduga ‘Main’ Proyek, Personel Polres Madina Dilaporkan ke Propam

MEDAN | okemedan. Institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah oknum-oknumnya. Kali ini muncul dari Kabupaten Mandailing Natal.

Adalah Brigadir BSH yang diduga mencoreng nama institusinya tersebut.

Personel Banit I Dalmas Satsabhara Polres Madina tersebut diduga menyalahi tugas sebagai anggota Polri karena nyambi ‘main’ proyek dan ‘merusuhi’ masyarakat yang mendapat amanah untuk menjalankan pembangunan di desa.

“Salah satu yang dirusuhi adalah klien kita Fitri Yanti,” sebut Syahrul Ramadhan Sihotang, SH dan Ahmad Fitrah Zauhari, SH, kuasa hukum Fitri, di Mapoldasu, Selasa (23/11) sore.

Diterangkan Syahrul Sihotang, klien-nya merupakan bendahara Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Penyabungan Utara untuk pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) 2021 persisnya pembangunan jalan yang panjangnya lebih kurang 400 meter, dimana SK-nya dikeluarkan oleh Camat Penyabungan Utara setelah melakukan musyawarah antar desa.

“Nah dari penetapan itu, BSH tidak terima karena bukan orang dia. Jadi dia mendatangi pihak kecamatan dan meminta kalau pengurus yang sudah ditetapkan harus diganti dengan orang-orangnya. BSH menakut-nakuti dengan mengatakan kalau dia orang dekat Bupati, jadi kalau Camat tidak mau maka jabatannya bisa dicopot,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan pria pengamat kinerja Polisi tersebut, bukan hanya 1, diduga BSH juga mengganggu pihak lain.

“BSH menjual nama pemerintah,sehingga oknum yang takut, mengganti pengurus yang telah ditetapkan tanpa prosedur. Prosedurnya itu harus dilakukan Musyawarah Antara Desa (MAD) baik itu pengangkatan maupun kalau diganti. Info yang kita dapat juga, yang bersangkutan diduga sudah sering ‘main’ proyek pemerintah di Madina,” jelas Sihotang.

Disambung, Ahmad Fitrah Zauhari, rekannya, dalam melakukan aksinya, selain ‘menjual’ nama pemerintah dan petinggi kepolisian, yang bersangkutan juga mengaku ditunjuknya daerah penerima PISEW di Madina karena bawaan/lobi-lobi dirinya dengan tingkat pusat.

“Padahal itu tidak benar. Di lapangan dia hanya menjual nama itupun tidak mengenalnya,” sebutnya.

Dari dugaan pelanggaran yang dilakukan BSH, disambung Syahrul Sihotang, pihaknya dan klien sudah membuat laporan ke Propam Poldasu dengan bukti lapor Nomor : STTPL/98/X/2021/Propam pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

“Kami sudah kirim Dumas juga sama Bapak Kapolri, Kadivpropam, Kompolnas dan Kapoldasu. Kami meminta atensi dari petinggi Polri dan jajaran untuk menindaklanjuti laporan kami. Demi hukum, bila ada oknum yang membuat citra polisi rusak, maka harus diproses

sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak mau nama Polri rusak karena ulah oknum-oknumnya yang menyelewengkan tugas,” tegas Sihotang.

OM-dedi

Catatan: Berita ini dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah disampaikan hak jawab kepada okemedan.com

Tinggalkan Balasan