LABUHANBATU I okemedan. MP alias Butet (17), siswi kelas III di salah satu SMA, diciduk personel Satreskrim Polres Labuhanbatu saat melintas dibilangan Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, terlibat dugaan penganiayaan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati SH, Selasa (24/11/2021) menyampaikan, kasus penganiayaan itu sebelumnya sempat heboh setelah diposting di media sosial Facebook pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Menurut AKP Murniati, korban berinisial SPH (19) warga Desa Senah Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu itu, mengalami pemukulan di lengan kanan dan dadanya serta mata sebelah kiri mengeluarkan darah.
Kepada petugas, pelaku warga Rantauprapat, Labuhanbatu,mengakui tindakan penganiayaan yang dilakukannya disebabkan rasa ketersinggungan dengan pembicaraan yang disampaikan oleh korban terkait adanya kegiatan pedicure dan medicure kakaknya.
Diterangkan pelaku, korban mengatakan bahwa barang yang dijual kakaknya tidak berkualitas. Namun, begitu modus pelaku masih didalami penyidik secara intensif.
Dilanjutkan AKP Murniati, mengingat pelaku masih di bawah umur sehingga dalam penanganannya harus sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak no 11 tahun 2012.
“Yaitu dengan melakukan diversi melibatkan pelaku, korban, keluarg, Dinas Sosial serta lainnya agar tidak menciderai hak-hak nya sebagai anak.
OMD- Julius Marbun