MEDAN | okemedan. Tiga wanita belia berstatus pelajar diduga menjadi korban perdagangan orang oleh seorang mucikari.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menjanjikan ketiga siswi sekolah berbeda di Medan itu bekerja sebagai barista (peracik kopi) dengan gaji besar.
Namun, ternyata ketiga wanita yang masih berusia kisaran 15 tahun itu dijadikan pelayan kafe remang-remang.
Informasi dihimpun dua siswi itu masih duduk di bangku sekolah SMP dan seorang lagi kelas 1 SMU. Terungkapnya kasus tersebut setelah abang kandung salah satu korban meminta untuk bertemu dengan pelaku. Ketiga siswi sebut saja Mawar (14), Melati (15) dan Bunga (16) melaporkan nasibnya ke Polrestabes Medan.
Penuturan ibu seorang korban, BHL (51) mengetahui perbuatan dugaan perdagangan anak itu atas pengakuan anaknya telah diiming-imingi seseorang wanita berinisial S untuk bekerja sebagai barista.
“Bermula anak saya pergi sekolah, saya tunggu hingga malam hari kok belum pulang. Jadi, saya cari ke tempat teman-temannya serta keluarga, namun tak ada yang mengetahui keberadaannya,” kata RHL, Senin (22/11/2021).
Karena itu, dia mengaku melapor ke Polrestabes Medan pada Sabtu malam lalu. Namun, pada Minggu anaknya kembali ke rumah.
“Waktu di rumah aku tanya kepada anakku bahwa mereka diiming-imingi untuk bekerja sebagai pembuat kopi, tapi kenyataannya dijadikan pelayan dan menemani para hidung belang di kafe,” ungkapnya.
Menurut korban, petaka itu bermula dari kemauan mereka meminta pekerjaan kepada S, dan ditawari sebagai barista dengan upah Rp500 per bulan.
Namun, sebelum bekerja mereka dimintai uang sebesar Rp185 ribu per orang dengan alasan untuk ongkos ke kafe.
Petugas SPKT Polrestabes Medan, AKP M Silalahi ketika dikonfirmasi mengatakan, akan mendalami keterangan korban untuk mengetahui Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya.
“Setelah kita mintai keterangan para korban, kita minta untuk buat laporan karena dugaan penipuan dan penggelapan sudah dapat kasusnya. Terkait kasus human trafficking kita masih mendalaminya lebih lanjut. Kasus tersebut untuk pencabulan kita lihat dulu wilayah hukumnya. Jika itu masih wilkum Polrestabes Medan, kita akan minta korban buat laporan di sini. Tapi, jika di Deliserdang kita minta korban buat laporan di Polres Deliserdang atau Poldasu,” tandasnya.
OM-dedi