Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi

LABUHANBATU I okemedan. Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu membongkar peredaran narkoba jaringan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan Rantauprapat, Sumatera Utara.

4 pelaku ditangkap beserta 400 gram barang bukti turut diamankan, Minggu (21/11/2021)

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas AKP Murniati kepada wartawan.

“Hari ini Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit I Sarwedi Manurung dan Tim II Unit I berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh Tamiang- Rantauprapat,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Murniati, dalam pengungkapan sebanyak 4 pelaku diamankan dan 2 diantaranya merupakan residivis narkoba.

“Dari 4 pelaku, 2 orang merupakan residivis narkoba yang sebelumnya yaitu Kotek ditangkap tim Polrestabes Medan”, Lanjutnya.

Murniati menjelaskan, pengungkapan diawali dengan penangkapan E alias Atut (43), warga Jalan Diponegoro Rantauprapat dan SAP alias Anggi (21), warga Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Keduanya ditangkap saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silver dengan plat kendaraan B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass, Rantauprapat pada hari Senin (15/11/2021) dengan barang bukti 300 gram bruto lebih yang disimpan dalam 3 plastik klip yang disita dari dalam mobil.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang dibawa hendak diedarkan di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Mereka disuruh oleh B alias Kotek (38), warga Jalan Sirandorung Rantauprapat yang merupakan target sasaran tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Akhirnya Kotek pun berhasil ditangkap dirumahnya bersama EM alias Madi (37), warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang, Aceh Tamiang dengan menggeledah rumah Madi.

Tim menemukan 1 unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus narkoba dengan berat 1 Ons.

Dari keterangan Madi, tim kembali melakukan pengembangan di Aceh mencari seorang laki-laki berinisial J, namun tidak ditemukan sehingga Tim baru tadi pagi tiba di Rantauprapat.

Tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkoba, sebelumnya Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan dengan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebingtinggi yang selesai menjalani hukuman tahun 2017.

Kepada petugas, Anggi mengaku bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan sudah 2 kali meloloskan sabu-sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.

Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.

OMD- Julius Marbun

Tinggalkan Balasan