Jumlah Pinjol Resmi Terdaftar di OJK Terus Berkurang, Ada Apa?

OkeBiz12 Dilihat

JAKARTA | okemedan. Dari sejak akhir tahun 2019 ternyata jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Ada apa ya?

Sebagai informasi saja jumlah layanan pinjol Oktober 2019 mencapai 164 penyelenggara. Jumlah ini terus naik dari 2017 yang berjumlah 29 layanan dan 2018 mencapai 88 layanan.

Tapi tak lama pada awal 2020, dilakukan moratorium dan pendaftaran layanan baru dihentikan. Saat ini tercatat 104 penyelenggara yang terdaftar dan berizin.

“Terjadi tantangan industri dan regulator mengambil kebijakan melakukan moratorium. Stop perizinan,” jelas Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan dalam Media Briefing beberapa waktu lalu.

Tantangan industri yang meningkat diketahui setelah 60 pinjol mengembalikan surat terdaftar ke OJK karena manajemen tidak mampu untuk melanjutkan operasional perusahaan.

Moratorium perdaftaran pinjol dilakukan OJK karena regulator ini sedang menggodok aturan baru. Dengan cara ini, ada waktu untuk bisa menghadirkan institusi dengan reputasi baik. Penyelenggara hadir dengan model bisnis adaptif hingga manajemen risiko yang terukur.

Bambang menambahkan, regulasi soal penyelenggara berizin terus digodok dan diperbaiki. Diharapkan dalam waktu dekat aturan tersebut akan selesai.

“Jadi infrastrukturnya diperbaiki, pengawasan diperbaiki, regulasi diperbaiki,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang mengungkapkan pinjaman tahun ini hingga bulan September kemarin adalah Rp 107,03 triliun. Jumlah tersebut melonjak sebesar 126,75%.

Akumulai peminjamannya hingga saat ini sebesar Rp 262,93 triliun dengan nilai outstanding Rp 27,48 triliun.

“Outstanding per akhir September tinggal Rp 27,48 triliun, artinya perputaran sangat cepat. Karena memang ciri khas pinjol durasi waktunya pinjam meminjam sangat pendek,” jelasnya.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Tinggalkan Balasan