MEDAN | okemedan. Oknum Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL, terduga pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba berinsial MU (19) sudah ditahan dan terancam dipecat.
“Dia (Bripka RHL), sudah ditahan,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Penahanan Bripka RHL dilakukan usai menjalani sidang kode etik di Mako Polrestabes Medan, Kamis, (11/11/2021). “Sidang kode etik sudah dilakukan,” ucapnya.
Kata Hadi, Bidang Propam Polda Sumut dalam waktu akan menggelar sidang kode etik kembali terhadap Bripka RHL. Dia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau dipecat.
“Menunggu sidang kode etik lanjutannya. Terancam PTDH,” sebutnya.
Untuk kasus dugaan pencabulan ini, sambung Hadi, dilakukan proses hukum dan penyelidikan dilakukan Subdit Reknata Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Pidana umumnya yang nangani Poldasu,” terang Hadi.
Sebelumnya, AKP Henry Surbakti mantan Kapolsek Kutalimbaru dikenakan sanksi mutasi demosi. Sanksi itu diberikan setelah Henry Surbakti menjalani sidang disiplin di gedung Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya enam anggotanya sudah disidangkan di Polrestabes Medan.
“Kapolsek Kutalimbaru sudah kita sidangkan. Untuk tadi pagi Kapolsek disidang di satker yang ada di Polda,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Keputusan sidang disiplin terhadap AKP Henry Surbakti, Hadi menambahkan hasilnya akan dimutasi. “Keputusan sidangnya adalah mutasi yang bersifat demosi,” kata dia.
Untuk dimana Henry akan dimutasi, Hadi mengatakan itu tergantung dari pimpinan. “Setelah ini nanti akan disampaikan kepada pimpinan terkait yang bersangkutan dimutasi kemana itu nanti pimpinan yang menyampaikan,” ucapnya lagi.
Adapun anggota Polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
OM-zan