MEDAN | okemedan. Mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti menjalani sidang disiplin di gedung Bid Propam Polda Sumut karena dianggap lalai dalam mengawasi anggotanya pada saat menjabat, Rabu (17/11/2021).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya enam anggota Henry Surbakti sudah disidangkan di Polrestabes Medan.
“Kapolsek Kutalimbaru sudah kita sidangkan. Untuk tadi pagi Kapolsek disidang di satker yang ada di Polda,” kata Hadi.
Untuk keputusan sidang disiplin terhadap AKP Henry Surbakti, Hadi menyebut yang bersangkutan akan dimutasi.
“Keputusannya adalah mutasi yang bersifat demosi,” pungkasnya.
Keenam personel Polsek Kutalimbaru sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik di lantai ll Aula Patriatama Polrestabes Medan.
Adapun anggota Polisi yang hadir menjalani sidang yakni,
Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Salah satunya adalah, Bripka RHL diduga terlibat mencabuli dan memeras MU dengan meminta barang korban berupa sepeda motor.
Setelah itu Aiptu DR berjanji ingin mengeluarkan suami MU (19) dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk membebaskan suaminya yang terjerat kasus narkoba.
OM-dedi