MEDAN | okemedan. Guna meminimalisir kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan personelnya, Polrestabes Medan terus berbenah dan berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Bagi personel yang terbukti bersalah dalam melaksanakan tugasnya hingga membuat masyarakat dirugikan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami jelaskan bahwa Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik seperti ini. Kita tegas dan kita akan proses, kita akan pidanakan,” tegas Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11/2021).
Penegasan itu disampaikan Sinuhaji kepada awak media saat pemaparan penanganan kasus oknum Polsek Delitua, Bripka PK yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap wanita pengendara motor di Jalan dr Mansyur pada 11 November lalu.
Kata dia, pihaknya serius dalam menangani perkara pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Personel di lapangan harus berbuat baik. Masyarakat diminta memberi informasi jika menjadi korban atau menemukan pelanggaran anggotanya dalam melaksanakan tugas.
“Kita tidak bermain-main, kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya. Jadi, tolong juga kami diinfokan apabila ada personel Polrestabes yang tidak baik segera laporkan dan akan diproses,” ujarnya.
Dia menyebut, proses hukum dan penindakan terhadap kesalah yang dilakukan anggotanya di lapangan
merupakan wujud tanggung jawab pihaknya kepada negara dan masyarakat.
“Untuk perkembangan, nanti silahkan dilihat perkembangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum Polsek Delitua, Bripka PK nyaris dipukuli massa karena diketahui hendak memeras wanita pengendara sepeda motor di Jalan dr Mansyur Medan pada 11 November lalu.
Dikatakannya, oknum PK disangka melanggar pasal 368 Jo 53 KUHPidana.
“Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat yang bersangkutan berdiri di belakang kita, kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Kata dia, berdasarkan fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, benar adanya perbuatan dugaan pemerasan ataupun pemerasan. Dua saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut juga sedang dimintai keterangan.
OM-dedi