Dedy Aksyari Nasution: Semua Pihak Harus Bekerjasama Tangani Sampah

Politik11 Dilihat

MEDAN I okemedan. Penanganan sampah merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan secara bersama dan semua pihak yakni masyarakat, eksekutif dan legislatif.

Karena dengan adanya penanganan sampah secara bersama itu mampu meminimalisir persoalan banjir. Sebab, salah dampak terjadinya banjir akibat banyaknya sendimen sampah.

Hal ini dikatakan Anggota Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST saat Sosialisasi ke XI tahun 2021 Perda No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan M Mawi Harahap Gang Jambu Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Sabtu (13/11/2021).

Dikatakan Dedy, pengelolaan sampah di Kota Medan masih menggunakan sistem konvensional atau metode lama, dikumpul lalu angkut. Sementara di negara-negara maju lainnya sudah mampu mengelola sampah tersebut sebagai sesuatu yang bermanfaat.

“Namun begitu Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution telah berupaya menjajaki kerjasama dengan berbagai pihak terkait
dalam pengelolaan persampahan tersebut,” ujar Dedy.

Menurut Dedy, sampah di Kota Medan bagaikan gunung es. Hal ini terbukti saat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan melakukan normalisasi sungai Sulang Saling, endapan yang paling banyak ditemukan yaitu sampah, sungai itu sendiri sudah tidak lagi menampung debit air pada saat hujan, yang terimbas masyarakatnya itu sendiri.

“Jadi kedepannya kita minta di setiap kelurahan menyediakan armada sampah, sehingga sampah-sampah yang ada di lingkungan dapat segera diangkut, tidak lagi dibuang ke parit atau sungai,” tukasnya.

“Namun ibu-ibu harus tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar retribusi sampah atau yang disebut dengan WRS,” imbuh anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini.

Dalam kesempatan itu Dedy akan membantu masyarakat memberikan kartu cek lis. Kartu ini berfungsi untuk memantau kerja petugas pengangkut sampah.

“Dengan kartu ini kita bisa tahu berapa hari sekali sampah diangkut,”ungkap Dedy.

Dalam sosialisasi perda yang dihadiri perwakilan Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, sejumlah mandor sampah dan ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini, Dedy mengajak masyarakat bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan asri.

Apalagi, tambah Dedy, dalam Perda yang terdiri dari 17 BAB dan 37 Pasal ini juga disebutkan tentang sanksi pidana.

Seperti pada BAB XVI, pasal (1) ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).”

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000.

Sedangkan pasal 32 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang
a. Membuang sampah sembarangan
b. Menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin walikota;dan
c. Menimbun sampah atau pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

“Jadi sekali lagi saya mohon kerjasama masyarakat dengan pemerintah dalam menciptakan lingkungan bersih, jangan lagi membuang sampah ke parit maupun sungai,” imbau Dedy.

OM-zan

Tinggalkan Balasan