Pencuri Jual Besi PT KAI Seharga Rp2, 8 Juta

Hukum16 Dilihat

MEDAN | okemedan. Seorang pelaku pencurian besi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) diringkus personel Reskrim Polsek Medan Timur dari persembunyiannya di Jalan Perwira I Rela Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Senin (8/11/2021).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah, SB (52), warga Jalan Tiga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, ditangkap atas laporan PT KAI Divre 1 Sumut.

Besi curian itu dijual seharga Rp 2,8 juta lalu dibagi empat.

“Ada kita mendapatkan laporan dari korban soal kehilangan besi milik PT KAI di gudang Jalan Bengkel Kelurahan Pulo Brayan Bengkel,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Z Simamora.

Dari laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di Jalan Perwira I Rela Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur.

“Kita langsung melakukan penangkapan,” terang dia.

Kepada petugas, tersangka mengaku, telah mencuri besi di gudang PT KAI. “Tersangka mengaku dirinya beraksi bersama tiga orang temannya,” jelas dia.

Tersangka menyebut, aksinya dilakukan bersama tiga rekannya yang identitasnya sudah diketahui. Besi curian itu dijual ke lokasi penampuangan barang bekas di Jalan Metal Medan.

“Para tersangka menjual besi curian itu sebesar Rp2.800.000. Tersangka SB mendapat Rp 800 ribu,” ungkapnya.

Selanjutnya, personel Reskrim Polsek Medan Timur mengejar tiga tersangka lain berinisial B, Rj dan Y.

“Masih kita kejar dan mencari barang bukti besi yang sudah dijual. Untuk barang bukti yang disita berupa baju milik tersangka Syamsul Bahri,” ujarnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan