LABUHANBATU UTARA I okemedan. Hanya butuh waktu 2 jam, Residivis pencuri sepeda motor berhasil ditangkap Tekab Reskrim Polsek NA IX-X dalam Operasi Kancil Toba 2021, Kamis (4/11/2021).
Pelaku berinisial IS (32), warga Dusun IB, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Benar dini hari tadi, tim Reskrim dipimpin Kanit Iptu Gunawan Sinurat menangkap pelaku Curanmor,” ujar Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih.
Menurutnya, kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (3/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA milik korban Ridwan di Lingkungan IV Suka Rame Kel. Aek Kota Batu Kec. NA IX – X Kab. Labura, lenyap di teras rumah korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp15 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X. Polisi langsung ke lokasi kejadian guna melakukan olah TKP.
Kemudian, hari Kamis (4/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB, Tekab Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari pelaku, disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA. Kepada petugas, pelaku mengaku sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (Curanmor) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Rantauprapat.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.
OMD– Julius Marbun