MEDAN | okemedan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mengamankan sejumlah orang dari penggerebekan kafe dan warnet di sejumlah tempat di Medan serta Binjai.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Kamis (4/11/2021) menjelaskan, pihaknya telah melakukan penggerebekan di empat lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari kafe terduga tempat transaksi narkoba di Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan, Perumahan S di Marelan, rumah pemadat sabu di Jalan Samanhudi Binjai, serta warnet disinyalir sarang peredaran narkoba di kawasan Medan dan Binjai.
“Pengungkapan itu berawal dari penggerebekan warnet di Jalan Sei Wampu Binjai. Kasus penyalahgunaan di warnet kami dapatkan di TKP sebanyak lebih kurang 17 orang,” katanya.
Dari 17 orang itu, sambung Toga, 13 di antaranya positif narkoba jenis sabu.
“13 orang positif, dan di TKP kami temukan alat-alat untuk mengisap sabu,” terangnya.
Selain itu, BNNP Sumut juga mendalami peredaran dan pemakaian narkoba di dalam warnet.
“Ini kami sedang dalami. Ini modus baru di game net itu disiapkan tempat, bisa langsung pakai di tempat, kita dalami keterlibatan si pemilik ini,” ungkapnya.
Warnet dan Kafe
Toga menyampaikan, dalam 3 bulan terakhir, petugas BNNP Sumut yang melakukan penindakan di berbagai lokasi warnet di Medan dan Binjai telah mengamankan sebanyak 400 orang.
“Selama satu Minggu ini dari warnet-warnet kami amankan lebih kurang 50 orang. Tes urine semua terindikasi positf menggunakan sabu,” sebut Toga.
“Selama dua bulan hingga tiga bulan ini kami amankan dari warnet lebih kurang 400 korban penyalahgunaan dan kami sudah merehabilitasi sebanyak 100 lebih,” paparnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga menggerebek rumah pemadat sabu di Jalan Sei Samanhudi Kota Binjai. “Di TKP tersebut biasa para pembeli bisa memakai di TKP,” sebutnya.
Toga mengatakan keberadaan rumah penyabu ini meresahkan masyarakat sekitar. Petugas BNNP Sumut yang mendapat informasi ini lalu menindaklanjutinya dan pada tanggal 1 November dilakukan penindakan.
“Barang bukti yang bisa kami amankan sebanyak 15,1 gram di TKP kami amankan 11 orang positif mengkonsumsi narkotika, barang bukti ada alat isap bong kemudian ada timbangan elektrik uang tunai,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan 11 orang diamankan, Toga membeberkan pihaknya menetapkan tersangka terhadap 5 orang.
5 Ribu Ekstasi
Kemudian, mantan Direktur Narkoba Polda Sumut ini juga mengungkapkan ada 5 ribu ekstasi di kafe Jalan Abdul Sani Medan Marelan yang telah diamankan. Petugas membekuk lima tersangka.
Mereka berinisial MF alias Agam, dan AZ, keduanya warga Medan Marelan, DP warga Simalungun, serta MT dan MJK, keduanya warga Sei Sikambing Medan.
“Dari hasil penyelidikan kita mengamankan para pelaku tadi di TKP, dan di perumahan. Dari penggeledahan kami temukan 5 ribu, kami amankan dan kami bawa ke kantor,” ungkapnya.
Toga mengatakan ribuan ekstasi ini akan diedarkan di Medan. Barang haram ini terindikasi dipasok dari Lapas di Sumut.
“Kami sedang melakukan pendalaman pemilik atau bandar, ada terindikasi narapidana. Kami nanti akan kerjasama Kemenkumham dan meminta diperiksa yang bersangkutan, dan ada satu lagi DPO orang suruhan bandarnya, sedang kami lakukan pencarian,” jelasnya.
“Pengakuan mereka selama ini main sabu sudah 10 kali, tapi ini ekstasi yang pertama,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika ancaman hukuman mati.
OM-dedi