Keluarga Korban KM Mega Top III Kembali Tuntut Hak Waris

TAPTENG | okemedan. Keluarga korban KM Mega Top III Sibolga didampingi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sibolga-Tapanuli Tengah, kembali menggelar aksi di depan perusahaan milik PT Kerapu Jaya Lestari di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (29/10/2021).

Keluarga korban menuntut Hak waris atas kehilangan 28 Anak Buah Kapal (ABK) KM. Mega Top III yang terjadi pada tahun 2017 silam, yang hingga saat ini belum terpenuhi haknya dari perusahaan PT Kerapu Jaya Lestari.

Terpantau, sebanyak 30 personel Polres Tapteng juga dikerahkan untuk pengamanan aksi damai yang dilakukan Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok SBSI Sibolga-Tapanuli Tengah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Koordinator aksi Doglas Sitorus yang juga Wakil Sekertaris SBSI Sibolga-Tapteng dalam orasinya mengatakan agar perusahaan PT Kerapu Jaya Lestari membayarkan hak korban sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia.

“Keluarga atau ahli waris meminta saudara Tono Dasiran (Atak) prihatin terhadap ahli waris dan anak yatim korban Mega top III. Karena keluarga korban ini sangat menanti dan sangat mengharapkan semua tuntutan mereka dipenuhi oleh pengusaha yang bersangkutan,” ungkapnya.

Adapun tuntutan dari keluarga korban dalam aksi yang dilakukan yakni :

1. Keluarga korban memohon kepada Tono Dasiran (Atak) untuk prihatin terhadap ahli waris dan anak yatim, korban dari KM Mega Top III dan membayarkan hak korban sesuai dengan undang-undang republik Indonesia.

2. Terbitnya surat Gubsu nomor 560/4059/2020 tanggal 18 Mei 2020, yang ditindak lanjuti dengan keluarnya surat Bupati Tapanuli Tengah nomor 560/2243 tanggal 3 September 2020 tentang sangsi/larangan mendapat pelayanan publik bagi PT. Kerapu Jaya Lestari sebelum membayarkan hak-hak ahli waris korban.

3. Memohon kepada aparat hukum dan instansi terkait untuk bertindak apabila ada pelanggaran palayanan oleh PT. Kerapu Jaya Lestari.

Aksi tersebut juga didasari atas putusan Pengadilan Negeri Medan antara lain :

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat berakhir karena kecelakaan kerja pada tanggal 02 Januari 2018.

3. Menghukum tergugat (PT. Kerapu Jaya Lestari) untuk membayarkan hak ahli waris almarhum Rizki Hermansyah Tanjung, Riyon Efendi, Riswandi Nasution, Muhammad Agusabdi Tanjung, Dedy Sapran Caniago, Muhammad Ali, dan Akhiruddin berupa santunan kematian kecelakaan kerja karena tenggelamnya KM Mega Top III di perairan Tapteng sesuai peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan total Rp. 831.022.899.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan dari pihak PT. Kerapu Jaya Lestari, Tambunan mengatakan bahwa pihak dari PT Kerapu Jaya Lestari tidak berada di tempat.

“Saya disuruh sebenarnya pak Atak lagi tidak ada disini kebetulan kemarin saudaranya meninggal, paling lama 2 hari perwakilan dari bapak ibu, bilamana nanti pak Atak datang kemari agar dibicarakan,” pungkasnya.

OMD- Dody

Tinggalkan Balasan