MEDAN I okemedan. Belum tuntasnya permasalahan drainase yang berada di Jalan Bunga Terompet Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang, menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan, dan melibatkan banyak pihak.
Toni Damanik selaku pelapor yang diwakili H. Situmeang menjelaskan, tanah peninggalan almarhum kedua orang tuanya (Toni Damanik-red), ada dikerjakan untuk pembuatan drainase oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Pihak pekerja pembuatan drainase yang mengambil tanah Toni Damanik sepanjang 130 meter, tidak ada yang bertanggungjawab. Sama siapa kami menagih pembayaran ganti ruginya. Makanya atas hal tersebut, kami mengadukan kepada dewan di Komisi IV ini,” jelasnya di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (25/10/2021).
Plt Camat Medan Selayang Piza Fandana menyampaikan, awal bulan Agustus sudah berjumpa dengan Toni Damanik, terkait dampak masalah banjir yang dialami warga setempat di lokasi tanahnya tersebut.
“Memang berdasarkan pengakuan Toni Damanik, dia akan merelakan pengerjaan drainase tersebut, apabila ganti rugi tanah miliknya terselesaikan,” ucapnya.
Plt Lurah PB Selayang II Novia Zahra Sormin juga mengungkapkan, pada bulan Juni pihak kelurahan sudah langsung turun ke lapangan. Dan sudah ada pertemuan di kantor Lurah. Fakta di lapangan, MT Lubis ada membeli tanah yang berbatasan dengan drainase tersebut dari Toni Damanik.
“Pada tanggal 26 Agustus kami dipanggil Walikota Medan untuk membicarakan pembayaran ganti rugi kepada Toni Damanik, dengan menggunakan uang pribadi dari Wakil Walikota Medan sebesar 20 juta. Karena pemko Medan sendiri, tidak ada menganggarkan pembayaran ganti rugi. Sedangkan Toni Damanik meminta uang ganti ruginya sebesar 90 juta rupiah,” terangnya.
Sementara Dinas PU, yang diwakili Kabid Drainase mengatakan, untuk kelancaran pembangunan drainase, tergantung lahan yang ada dilokasi.
“Saat ini pengerjaan drainase sudah sepanjang 70 meter ditempat tersebut. Namun hal ini dikeluhkan oleh pihak rekanan, karena pengerjaan terkendala akibat pembebasan lahan milik Anton Damanik belum selesai hingga saat ini,” imbuhnya.
Mencermati permasalahan ini, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton selaku pimpinan rapat menegaskan, kalau masyarakat yang sudah menghibahkan tanahnya kepada Pemkot Medan untuk pembuatan drainase tersebut, tidak bisa menuntut ganti rugi lagi.
“Sebab, pembuatan drainase itu kan untuk kepentingan warga setempat. Tapi akibat ada warga yang keberatan, makanya pengerjaannya terkendala,” tandasnya.
Sedangkan Anggota DPRD lainnya, Dico Edy Eka Suranta S Meliala, kembali mengingatkan permasalahan ini berada di dapilnya.
OM-zan