MEDAN | okemedan. Mabes Polri mengamankan sejumlah orang pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Deliserdang.
“Iya benar, tim Mabes Polri ada mengamankan pelaku pinjaman online di Kabupaten Deliserdang,” aku Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/10/2021).
Namun, Hadi belum mengetahui identitas dan jenis kelamin sejumlah orang yang diamankan itu. Dia hanya memastikan tersangka dibawa ke Mabes Polri untuk proses lebih lanjut.
“Berapa orang yang diamankan terkait pinjol ilegal ini saya belum mendapat laporannya. Nanti akan kita sampaikan update perkembangannya,” ujar Hadi.
Sebelumnya, Hadi menuturkan, Polda Sumut telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumut.
“Tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut, khususnya kota Medan,” tuturnya.
Hadi menambahkan, tujuh kasus pinjol ilegal itu, enam di antaranya di kota Medan, sedangkan satunya lagi di kota Tanjungbalai.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan Fintech Peer to Peer (P2P) lending.
OM-dedi