Pencuri HP Pedagang Minuman Ditangkap

Hukum15 Dilihat

MEDAN | okemedan. Seorang pelaku pencurian handphone (HP) android milik pedagang minuman Boba di Jalan Darussalam, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Jumat (24/9/21) lalu, berhasil diamankan.

Namun, satu pelaku lagi lolos dari sergapan, dan kini dalam pengejaran (buron).

“Tersangka AS (53), warga Jalan Murni, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal kita amankan ke komando. Sementara rekannya berinisial D masih kita lakukan pengejaran,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (6/10/2021).

Saat itu korban Fernando Rudolf Latumahina (40), warga Jalan Kapten Muslim Gang Jawa sedang berada di tempat usahanya. Korban meletakkan HP di atas meja, lalu pergi ke luar untuk menyapu halaman.

Tak lama kemudian, datang dua pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash hitam. Korban mengira pelaku hendak membeli minuman Boba.

“Pelaku yang di boncengan kemudian turun dan langsung mengambil HP korban,” terangnya.

Beruntung, korban mengetahui aksi tersangka sehingga berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Tapi, D yang menunggu di atas sepeda motor langsung kabur.

Bersama HP Samsung Galaxy J7 Pro milik korban, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru. Dia mengaku awalnya diajak rekannya keliling untuk mencuri HP.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan