MEDAN | okemedan. Ketua KNTI Kota Medan, Muhammad Isa Albasir, menyatakan, selama ini pemerintah tidak memiliki data jumlah nelayan kecil dengan kapasitas 5 gross tonnage (GT) ke bawah. Kalau pun ada, hanya data lama yang tak berubah bertahun-tahun. Akibatnya, BBM solar bersubsidi hanya dinikmati oleh nelayan menengah ke atas saja.
Hal ini diungkapkannya pada pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 1/10/2021.
Pertemuan yang dipimpin Kadis DKP Sumut, Mulyadi Simatupang, dihadiri perwakilan DKP kabupaten/kota di Kawasan Pantai Timur Sumatera Utara (Langkat, Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Batubara, Asahan, Tanjungbalai, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu), Pertamina Regional Sumut, dan Perwakilan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Belawan. Sementara, dari unsur nelayan, diikuti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Medan, Langkat, Deliserdang, Serdang Bedagai, Batubara, Tanjungbalai-Asahan, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
”Nelayan kecil kapasitas 5 GT ke bawah, tidak mendapat perhatian khusus, seperti terlupakan. Padahal, kehidupan nelayan golongan ini sangat memprihatinkan,” ungkap Basir.
Melalui pertemuan tersebut, dia meminta kepada pemerintah, dalam hal ini, DKP Sumut beserta jajarannya, untuk melakukan pendataan terhadap nelayan 5 GT ke bawah sehingga BBM solar bersubsidi tidak hanya mengalir ke nelayan-nelayan menengah ke atas saja.
“Kami punya data sendiri. Nelayan kecil itu, ada. Jumlahnya ribuan dan butuh perhatian pemerintah juga. Tolonglah dianggarkan dananya untuk nelayan kecil ini,” ungkapnya lagi.
Keluhan senada juga disampaikan ketua KNTI Serdangbedagai, Zulham Hasibuan. “BBM bersubsidi sudah lama dilaunching pemerintah. Tapi, jangankan BBM bersubsidi, yang non-subsidi saja pun, susah didapat. Bagaimana nelayan bisa melaut kalau sudah seperti itu?”
Keluhan-keluhan tersebut didukung dengan data hasil survei KNTI-Perkumpulan Inisiatif yang digelar pada April hingga Mei 2021 lalu. Salah satu dari sekian banyak temuan berdasarkan hasil suvei, tingkat pendidikan nelayan 5 GT ke bawah, rendah. Sehingga, nelayan kecil umumnya tidak memahami informasi, termasuk informasi dan persyaratan mendapatkan BBM solar bersubsidi.
“Nelayan kecil tidak mengetahui informasi adanya bantuan pemerintah berupa BBM solar bersubsidi. Sosialisasi dan pendataan juga tidak ada. Akibatnya, nelayan yang tidak mengurus syarat-syarat untuk mengakses solar bersubsidi, tidak ikut merasakan bantuan dari pemerintah.” ungkap Ketua KNTI Tanjungbalai-Asahan, Imam Azhari, menutup paparan hasil survei.
KNTI sendiri memiliki data nelayan 5 GT ke bawah, sebab telah mengantongi izin pendataan yangd iterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hasil pendataan tersebut, dikirimkan secara langsung ke pusat data kementerian. “Data ini, bisa kita rekonsiliasi sesuai dengan poin kesepakatan dalam RDP gabungan bersama DPRD Sumut seminggu yang lalu.” ujar Imam
Rekonsiliasi Data Nelayan Kecil
Untuk menangani persoalan data nelayan kecil ini, Kadis DKP Sumut, Mulyadi Simatupang, menyampaikan, data nelayan perlu direkonsiliasi. Selama ini, dinas-dinas memiliki data berdasarkan pengajuan nelayan mengurus ijin sampan dan penerbitan rekomendasi. Sementara, penyuluh yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga melakukan pendataan yang hasilnya langsung dikirimkan ke pusat data KKP. Organisasi-organisasi nelayan juga memiliki data.
“Saya tidak ingin menyalahkan pihak mana pun soal ini. Tapi, saya berharap, semua pihak dapat bekerja sama merapikan data nelayan yang masih simpang siur. Terutama data nelayan kecil. Kalau datanya sudah bagus, anggarannya juga bisa coba diajukan dengan basis data yang valid. Saya khawatir, kalau anggarannya diajukan, tapi datanya masih belum terekonsiliasi,malah jadi temuan pula nanti di belakang hari,” paparnya.
Tindak Lanjut RDP
Rekonsiliasi data nelayan kecil merupakan salah satu dari tiga simpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar Komisi B-Komisi A DPRD Sumut pada 21/9/2021 lalu. Dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi B, Ahmad Hadian, simpulan tersebut disepakati ditindaklunjuti pihak-pihak terkait dengan limit waktu hingga 60 hari ke depan terhitung sejak 22/9/2021.
Dua simpulan lainnya, yaitu mengupayakan anggaran untuk bantuan BBM solar bersubsidi bagi nelayan serta pengawasan terhadap distribusi BBM solar melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
OM – pipo