Diduga Tebang Pilih, Oknum Penataan Bangunan dan Lingkungan Kota Medan Diadukan ke Poldasu

Hukum13 Dilihat

MEDAN | okemedan. Seorang oknum Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Kota Medan diduga telah bersikap tidak adil dalam memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Karena itu, Erwin Pakpahan sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Anak Bangsa (PAB) membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan menyampaikannya melalui Kontor Pos Sekretariat Umum (Setum) Polda Sumut, Senin (27/9/2021).

Dumas tersebut dibuat karena oknum tersebut diduga tebang pilih dalam menindak pemilik bangunan perumahan dan pemukiman (Perkim). SIMB yang diberikan juga tidak berdasarkan penilaian kelayakan, melainkan karena adanya imbalan atau sesuatu yang diberikan pengusaha.

“Tak jarang pengusaha bangunan merasa dirugikan karena telah memiliki SIMB, namun tetap mendapatkan tindakan yang diduga dikeluarkan oleh oknum tersebut karena tidak ‘berteman’ atau saling mengenal,” kata Erwin kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (28/9/2021).

Menurut Erwin, oknum yang merasa dirinya sebagai raja kecil dan penguasa di pemerintahan kota Medan itu diduga kerap mengeluarkan aturan penindakan terhadap bangunan perumahan dan permukiman penduduk tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbuat semaunya, oknum yang diduga sebagai penentu keputusan itu selaku mengutamakan faktor pertemanan. Ini membuat kesan, hukum/keadilan tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang memiliki sedikit uang untuk merehab rumahnya, dikenakan penertiban, meski letaknya hanya berada di dalam gang.

Sementara, pengusaha yang mempunyai koneksi dan hubungan baik dengan oknum yang seakan penentu tersebut, ‘adem ayem’ meski bangunannya bermasalah. Ada pengusaha yang merasa tertindas, tapi aman dan nyaman jika sudah berkoordinasi.

Atas dasar dugaan penyimpangan dalam jabatan tersebut, Erwin meminta kepada aparat penegak hukum untuk oknum yang disebut-sebut dekat dengan mantan Wali Kota Medan.

Sebab, jika tidak, dikhawatirkan sikap tebang pilih oknum bidang perizinan bangunan tersebut bisa terus berlanjut dan merugikan masyarakat. Oknum tersebut akan terus bersikap semena-mena dengan posisi dan jabatannya di pemerintahan, sementara masyarakat semakin tertindas.

Seperti diketahui, anggota DPRD Medan yang bergabung di Komisi IV DPRD Medan heran mengetahui pengakuan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Basyaruddin, yang menyebut revitalisasi terminal Amplas belum ada memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Parahnya, pembangunan fisik revitalisasi sudah berjalan 30 persen, namun lolos dari pengawasan dan penindakan.

“Kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan. Apa memang tidak perlu miliki izin. Jangan bangunan milik masyarakat salah gambar dan salah titik saja bolak balik disuruh ulang. Bahkan bila berlanjut dibangun terus dibongkar,” kesal anggota DPRD Medan, Antonius D Tumanggor saat pembahasan P-APBD Tahun 2021 di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya Antonius Tumanggor mempertanyakan Basyaruddin terkait izin revitalisasi Terminal Amplas. Sebab, kata Antonius, ada laporan dari masyarakat belum ada plank SIMB di lokasi pembangunan.

“Benar pak, Dinas DPMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut selanjutnya Kementerian Perhubungan terkait izinnya,” sebut Basyaruddin.

Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Basyarudin ketika dimintai tanggapan terkait Dumas tersebut melalui telepon seluler, tidak menjawab.

Demikian juga pesan What’s App yang dikirimkan tidak berbalas.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan