Dua Bulan Penyelidikan Kasus Pencurian Rp300 Juta Tanpa SP2HP

Hukum21 Dilihat

MEDAN | okemedan. Tommy Siahaan (48), warga Dusun Pulo Gambut, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengadukan Polsek Kualu Hulu ke Polda Sumut, Senin (27/9/2021).

Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu dibuat karena proses penyelidikan kasus pencurian uang Rp 300 juta yang dialami Tommy Siahaan tak kunjung tuntas.

“Sudah dua bulan berjalan laporan saya, sampai hari ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nya belum disampaikan kepada saya,” kesal Tommy Siahaan (foto) kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (27/9/2021).

Kata dia, Dumas itu juga ditembuskan ke Itwasda Polda Sumut, Kabid Propam, Direktur Reskrimum, Kabid Humas dan Kapolres Labuhanbatu.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian uang Rp 300 juta itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) persis di depan RM Tobasa pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Awalnya korban menaiki mobil Fortuner hitam berangkat mengambil uang di BRI Aek Kanopan sebesar Rp 300 juta. Setelah itu, korban mampir ke rumah makan Tobasa Aek Kanopan.

Selama sekira 7 menit kemudian, korban selesai makan dan balik ke mobil. Korban mendapati pintu kanan depan sudah dalam keadaan rusak. Korban juga tidak mendapati uang yang disimpan di lantai sebelah kiri mobil.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Kualuh Hulu dengan Nomor STPLP/321/VII/2021/SPJT Sek Kualuh Hulu/Res Labuhanbatu/Poldasu.

“Besar harapan saya pihak Polda Sumut dapat membuat terang peristiwa pencurian yang saya alami. Apalagi, polisi sudah melakukan olah TKP dan melihat CCTV,” pungkas korban.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan